androidvodic.com

Mengapa Pemberian Vaksin Covid-19 Dosis Keempat Pada Nakes Penting? Ini Penjelasan Epidemiolog - News

Laporan Wartawan News, Aisyah Nursyamsi

News, JAKARTA - Pemerintah telah memberikan dosis keempat untuk tenaga kesehatan.

Menurut pakar Epidemiologi Griffith University Dicky Budiman, upaya ini perlu dilakukan.

Hal ini dikarenakan ada beberapa dasar. Pertama, pemerintah harus memastikan layanan kesehatan tidak terdampak pada pandemi.

Baca juga: Tak Hanya Tenaga Kesehatan, Ahli Sarankan Vaksin Booster Kedua Diberikan Pada Kelompok Ini

"Bahwa layanan kesehatan tidak terganggu. Karena kita tahu situasi masih pandemi dan rawan. Sehingga adanya keberadaan proteksi yang maksimal dan optimal itu diperlukan," ungkapnya pada Tribunnews, Minggu (31/7/2022).

Namun, Dicky menjelaskan jika proteksi tidak hanya lewat vaksinasi saja.

Tapi juga hal lain seperti alat perlindungan diri. Di sisi lain, ia pun menjelaskan jika vaksin dosis nakes terhitung kelompok yang berisiko tinggi.

Hal ini dikarenakan seringkali berhadapan langsung dengan pasien. Atau orang-orang yang kemungkinan membawa virus.

Baca juga: Catat, Ini Jenis Vaksin yang Digunakan untuk Vaksinasi Booster Kedua Covid-19

Termasuk bekerja di lingkungan berisiko tinggi untuk terpapar.

"Perlindungan dengan pemberian dosis keempat ini sebenarnya bermamfaat bukan hanya nakes sendiri. Tapi juga pada masyarakat," kata Dicky menambahkan.

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster kepada warga di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik. Sebagai informasi satuan Tugas Covid-19 melaporkan jumlah warga Indonesia yang telah menerima dosis penguat atau booster mencapai 54,9 juta jiwa lebih hingga Selasa (26/7). Tribunnews/Jeprima
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster kepada warga di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik. Sebagai informasi satuan Tugas Covid-19 melaporkan jumlah warga Indonesia yang telah menerima dosis penguat atau booster mencapai 54,9 juta jiwa lebih hingga Selasa (26/7). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ketika nakes terproteksi, maka layanan kesehatan tidak akan terganggu. Kedua, ketika melakukan pelayanan, nakes tetap dalam kondisi sehat.

Walau vaksin yang ada saat ini selain terbukti efektif mencegah keparahan dan kematian, masih memiliki kelemahan.

Durasi proteksi belum mampu mencapai satu tahun. Rata-rata 4-6 bulan mulai mengalami penurunan. Apa lagi tenaga kesehatan, termasuk orang lanjut usia dan kelompok berisiko sudah menerima dosis vaksin sebagain besar lebih awal.

"Dan ini mereka sudah lebih 4 bulan tentunya. Wajar kalau diberikan proteksi lagi. Dan ini kewajiban pemerintah. Saya sangat mendukung ini," tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat