androidvodic.com

Jelang Uji Kepatutan dan Kelayakan, Masyarakat Dapat Berikan Masukan untuk 21 Calon Anggota KI Pusat - News

News - Sepanjang tahun 2021 lalu, Komisi Informasi (KI) Pusat berhasil meraih tiga capaian besar dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia.

Di tahun 2022 ini pun, KI Pusat berkomitmen untuk terus meraih keberhasilan selagi mencermati sejumlah isu aktual yang berkembang di masyarakat.

Untuk dapat memenuhi tujuan tersebut, DPR RI akan melakukan uji kepatutan dan kelayanan terhadap dua puluh satu) Calon Anggota KI Pusat Periode 2021-2025.

Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik antara lain mengatur bahwa anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

Lebih lanjut, Calon Anggota Komisi Informasi Pusat hasil rekrutmen diajukan kepada DPR RI oleh Presiden sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon. DPR RI memilih Anggota Komisi Informasi Pusat melalui uji kepatutan dan kelayakan. Anggota Komisi Informasi Pusat yang telah dipilih oleh DPR RI selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.

Sebelum melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 21 (dua puluh satu) Calon Anggota KI Pusat Periode 2021-2025, DPR RI meminta masukan masyarakat terhadap 21 (dua puluh satu) Calon Anggota KI Pusat Periode 2021-2025 tersebut di bawah ini.

DPR RI merencanakan akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih 7 (tujuh) Anggota KI Pusat Periode 2021-2025 pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Diharapkan masyarakat dapat memberikan masukannya terhadap 21 (dua puluh satu) Calon tersebut di atas guna mendapatkan Anggota KI Pusat Periode 2021-2025 yang sesuai dengan harapan kita semua.

Masukan dapat disampaikan secara tertulis ke:

1.    Sekretariat Komisi I DPR RI dengan alamat Gedung Nusantara II Lantai 1, Gedung MPR/DPR RI Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, dengan menuliskan “MASUKAN CALON ANGGOTA KI PUSAT” di pojok kanan atas amplop surat.

2.    Email: set_komisi1@dpr.go.id dengan menuliskan subyek “MASUKAN CALON ANGGOTA KI PUSAT”.

dengan menuliskan identitas nama, alamat, dan nomor kontak dari tanggal 1 Maret sampai dengan tanggal 7 Maret 2022 Pukul 15.00 WIB. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat