KJRI Jeddah Ungkap WNI Bisa Berangkat Haji dari Luar Negeri, Begini Prosedurnya - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Warga negara Indonesia (WNI) ternyata dapat berangkat menunaikan ibadah haji dari luar negeri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Eko Hartono kepada News.
Baca juga: Kemenag Siapkan Sanksi Bagi PPIU yang Berangkatkan Haji Mujamalah Tanpa Izin
"Iya, WNI bisa berangkat haji dari luar negeri," ujar Eko saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).
Eko menjelaskan para WNI bisa mendaftar haji melalui negara pemberangkatan.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem E-Hajj negara pemberangkatan.
"Tapi mendaftar sendiri melalui E-Hajj dari negara tersebut," tutur Eko.
Baca juga: Kemenag Bantah Aceh Siapkan Penyelenggaraan Haji Sendiri
Meski begitu, pengurusan pemberangkatan haji akan dilakukan oleh negara asal.
WNI tidak bisa meminta pengaturan pemberangkatan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
"Nantinya akan diurus oleh maktab negara atau kawasan tersebut, tidak bisa meminta pengaturan oleh Pemerintah Republik Indonesia," pungkas Eko.
Terkini Lainnya
Ibadah Haji 2022
Warga negara Indonesia (WNI) ternyata dapat berangkat menunaikan ibadah haji dari luar negeri.
Kiswah Kain Penutup Kakbah Diganti pada 1 Muharram 1446 H, Pertama Kalinya Perempuan Dilibatkan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kiswah Kain Penutup Kakbah Diganti pada 1 Muharram 1446 H, Pertama Kalinya Perempuan Dilibatkan
394 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci per 7 Juli 2024, Ini Rinciannya
Cara Unik Jemaah Haji Tandai Koper, Sendal Jepit hingga Karung Beras Jadi Atribut
Menko PMK Pastikan Perizinan Sudah Siap, Daging Dam Jemaah Indonesia Akan Dikirim ke Tanah Air