Kemenag Rilis Nama Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023 - News
News, JAKARTA - Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.
“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah," ujar Saiful melalui keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).
"Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini," tambah Saiful.
Saiful Mujab mengatakan tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler.
Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
1) berstatus cicil aktif;
2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Baca juga: Perbedaan Haji Furoda, Haji Plus dan Haji Reguler, Dilengkapi Biayanya
d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023
Terkini Lainnya
Ibadah Haji 2023
Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I ke Tanah Air Berakhir, 229 Kloter Tinggalkan Makkah
Ibadah Haji 2023
BERITA REKOMENDASI
Per Juli 2023, Dana Haji yang Dikelola BPKH Capai Rp 158 Triliun
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenag: 81 Ribu Lebih Sudah Dipulangkan ke Tanah Air, Ada 33 Jemaah Haji yang Masih Dirawat
Total Jemaah Haji Tahun 2024 Capai 1.833.164 Orang, Indonesia Pengirim Jemaah Terbesar di Asia
Legislator PDIP Sebut Penyebab Mahalnya Alkes & Obat-obatan karena Rantai Distribusi yang Panjang
Bayar Utang, Pelindo Bakal Lepas 65 Persen Saham Jalan Tol Cibitung-Cilincing
Remaja Putri di Cengkareng Hamil Usai Dijual Pacar Lewat Open BO, Polisi Pastikan Akan Gelar Tes DNA