Kemenag Terapkan Sistem Satu Atap di Asrama Haji, Ini Rincian Layanannya - News
News, JAKARTA - Kementerian Agama akan menerapkan sistem layanan satu atap dalam menyambut kedatangan jemaah di asrama haji embarkasi.
Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, mengungkapkan jemaah haji Indonesia akan mulai masuk asrama haji pada 23 Mei 2023.
"Layanan ini hanya diberikan pada jemaah haji reguler yang sudah memiliki lembar Surat Panggilan Masuk Asrama atau SPMA," ujar Saiful Mujab melalui keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).
Petunjuk pelaksanaan layanan satu atap ini diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraaan Haji dan Umrah No 185 tahun 2023.
Layanan ini akan diberikan kepada jemaah baik di asrama haji embarkasi maupun asrama haji antara, baik pada masa keberangkatan maupun masa pemulangan.
Dirinya menjelaskan ada tiga besaran pelayanan yang akan diterima jemaah pada fase keberangkatan, yaitu layanan di gedung penerimaan, layanan di gedung penginapan, dan layanan di gedung keberangkatan.
"Ketiganya kita atur dalam layanan satu atap. Agar jemaah tidak kelelahan, layanan dari beberapa unit terkait dilakukan pada satu lokasi dan dikoordinir secara terpadu, mulai pemeriksaan akhir kesehatan, penyerahan gelang identitas, penyerahan paspor dan penyerhan living cost, serta layanan lainnya," jelas Saiful Mujab.
Berikut Layanan untuk Jemaah pada Masa Pemberangkatan:
1. Pelayanan Jemaah Haji di Gedung Penerimaan
Pelayanan Satu Atap kepada Jemaah Haji di Gedung Penerimaan dengan metode First Come First Serve. Yaitu Jemaah Haji yang pertama tiba di Asrama Haji adalah yang pertama mendapatkan pelayanan. Pelayanan dimulai sejak kedatangan mereka di gedung penerimaan
Pelayanan Satu Atap kepada Jemaah Haji di Gedung Penerimaan terdiri dari:
1) Menyerahkan tas bagasi dan kabin kepada petugas PPIH;
2) Pemberian label pada tas kabin;
3) Pemeriksaan akhir kesehatan Jemaah Haji;
4) Menyerahkan SPMA dan Bukti Lunas BPIH;
5) Penyerahan kartu kokarde dan kartu makan serta kartu
6) Penempatan kamar;
7) Penyerahan gelang identitas;
8) Penyerahan paspor, visa, boarding pass, dan lembar Tanda Terima Living Cost; dan
9) Penyerahan living cost.
Baca juga: Jemaah Haji Diingatkan untuk Mewaspadai Penularan MERS-CoV
2. Pelayanan Jemaah Haji di Gedung Penginapan
Pelayanan di Gedung Penginapan sebagai berikut:
a. Jemaah Haji menginap selama 1 x 24 jam;
b. Selama menginap Jemaah Haji mendapatkan konsumsi sebanyak: 1) tiga kali makan secara prasmanan; dan dua kali snack. Apabila jadwal keberangkatan jemaah haji ke bandara lebih awal dari jadwal pemberian konsumsi, maka mereka akan mendapatkan konsumsi dalam bentuk box (kemasan kotak).
c. Selama menginap, jemaah haji mendapatkan siraman rohani dan pemantapan manasik.
3. Pelayanan Jemaah Haji di Gedung Keberangkatan
Pelayanan di Gedung Keberangkatan sebagai berikut:
a. Pelayanan di Gedung Keberangkatan terdiri atas pemeriksaan tas kabin, pemeriksaan paspor, visa dan boarding pass;
b. Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan pada Gedung Keberangkatan adalah:
1) area untuk pemeriksaan tas kabin dengan mesin x-ray;
2) area ruang tunggu keberangkatan berdasarkan bus dan rombongan; dan
3) area ruang untuk pengecekan paspor, visa dan boarding pass.
c. Pelayanan di gedung keberangkatan dimulai dari kedatangan jemaah haji dari gedung penginapan ke gedung keberangkatan sampai dengan Jemaah Haji naik bus menuju Bandara dengan alur proses sebagai berikut:
1) Petugas PPIH mengarahkan jemaah haji untuk masuk ke gedung keberangkatan;
2) Petugas aviation security (avsec) melakukan pemeriksaan tas kabin dengan mesin x-ray;
3) Jemaah Haji duduk di gedung Keberangkatan sesuai dengan rombongan;
4) Petugas PPIH mengarahkan Jemaah Haji menuju bus yang dimulai dari rombongan 1 dan seterusnya;
5) Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan paspor, visa dan boarding pass Jemaah Haji sebelum naik bus;
6) Jemaah Haji naik bus menuju Bandara.
Terkini Lainnya
Ibadah Haji 2023
Kementerian Agama akan menerapkan sistem layanan satu atap dalam menyambut kedatangan jemaah di asrama haji embarkasi.
Cara Unik Jemaah Haji Tandai Koper, Sendal Jepit hingga Karung Beras Jadi Atribut
Ibadah Haji 2023
BERITA REKOMENDASI
Per Juli 2023, Dana Haji yang Dikelola BPKH Capai Rp 158 Triliun
BERITA TERKINI
berita POPULER
Menko PMK Sebut Banyak Perbaikan Penyelenggaraan Haji 2024, Terobosan Murur hingga Tata Kelola Dam
Jemaah Haji Banten dan Semarang Diantar ke Asrama Haji Debarkasi Baru
Proses Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II dari Bandara AMAA Madinah Dimulai, Total Ada 324 Kloter
Pembentukan Pansus Haji Dinilai Kurang Beretika Sebab Ratusan Ribu Jemaah Masih Berada di Tanah Suci