androidvodic.com

Serapan Kuota Haji Indonesia Capai 99,6 Persen, Fase Kedatangan Jemaah ke Tanah Suci Pun Selesai - News

Laporan Wartawan News, Fitri Wulandari

News, MAKKAH - Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief mengatakan bahwa fase pemberangkatan jemaah Haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah Haji 1444 Hijriah/2023 Masehi telah selesai. 

Proses ini berlangsung sejak 24 Mei hingga 25 Juni 2023, dengan serapan kuota Haji tahun ini mencapai 99,6 persen.

"Alhamdulillah, kerja keras semua pihak mengantarkan keterserapan kuota Haji Indonesia hingga 99,6 persen. Dari total kuota nasional 229.000 orang, realisasi penyerapannya mencapai 228.093 jemaah," kata Hilman di Makkah, Arab Saudi, Minggu (25/6/2023).

Baca juga: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Suci, Bersiap Wukuf di Arafah 9 Zulhijah

Kuota dasar jemaah Haji Indonesia pada tahun ini, kata dia, kembali normal yakni sebesar 221.000.

Rinciannya adalah 203.320 jemaah Haji reguler dan 17.680 jemaah Haji khusus.

"Kuota dasar sebesar 221.000 ini terserap habis, 100 persen, baik Haji reguler maupun Haji khusus," tegas Hilman.

Selain kuota dasar, Indonesia juga memperoleh kuota tambahan pada musim Haji tahun ini yakni sebesar 8.000 yang terdiri dari 7.360 jemaah Haji reguler dan 640 jemaah Haji khusus.

Ia menjelaskan bahwa Arab Saudi baru menyampaikan informasi pasti mengenai tambahan kuota ini pada 7 Mei lalu atau sekitar pertengahan Syawal 1444 Hijriah.

Baca juga: Doa Temu NU Sedunia di Makkah: Haji Mabrur, Pemilu Damai

Saat itu, proses pelunasan kuota dasar pun masih berlangsung, sementara keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama jemaah Haji reguler dari Indonesia dimulai pada 24 Mei 2023.

Ia mengakui bahwa waktu yang tersedia sangat tipis, namun pemerintah tetap berupaya.

"Setelah ada kesepakatan dengan DPR, biaya Haji untuk kuota tanbahan segera diajukan ke Istana untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Jadi tahun ini ada dua Keppres yang mengatur biaya Haji kuota dasar dan kuota tambahan," papar Hilman.

Sebagai turunan, diterbitkan pula dua Keputusan Menteri Agama tentang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji.

Di tengah waktu yang sempit ini, kata dia, jajaran Kemenag pun bekerja keras agar kuota tambahan juga bisa terserap optimal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat