androidvodic.com

Biaya Haji Tahun 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp 105 Juta, Ini Rinciannya - News

News - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan usulan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2024 menjadi Rp 105 juta per jemaah.

Angka ini naik Rp15,04 juta bila dibandingkan biaya haji tahun 2023 yang hanya Rp 90,05 juta per jemaah.

“Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah,” jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari laman resmi Kemenag.

Baca juga: Soal Usulan Kenaikan Biaya Haji Rp 105 Juta Per Jamaah, Begini Kata Majelis Ulama Indonesia

Penyebab Biaya Haji 2024 Naik

Menag Yaqut menjelaskan, usulan biaya haji naik sebesar Rp 105 juta karena didasari beberapa faktor.

Pertama, karena nilai tukar rupiah yang semakin melemah dari dolar Amerika Serikat (AS).

“Biaya Haji 2023, disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Sementara Usulan Biaya Haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,” jelas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief .

“Kalau kita cek nilai tukar kurs Dolar terhadap Rupiah per hari ini sudah di angka Rp15.700-an. Nah, dalam usulan BPIH kita gunakan asumsi Rp16.000 karena kurs memang sifatnya sangat fluktuatif," tambah Hilman.

kedua, yakni adanya peningkatan layanan makan di Arab Saudi. Menag Yaqut menjelaskan bahwa layanan makanan naik dari 66 kali menjadi 84 kali dengan rincian tiga kali makan selama 28 hari.

Tak hanya layanan makan, biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jamaah haji juga ikut terkerek naik dari tahun ke tahun.

Alasan ini yang mendorong Kemenag untuk melakukan penyesuaian tarif biaya ibadah Haji tahun 2024 sebesar Rp 105 juta per jemaah.

"Untuk 2024, kita sedang bahas. InsyaAllah kita bisa merumuskan angka yang wajar. Berapapun angkanya itu lah yang akan menjadi BPIH. Dari BPIH tersebut, nanti kita juga akan tahu berapa Bipih atau biaya yang dibayar biaya haji dan nilai manfaat yang diambil dari optimalisasi setoran awal jamaah haji," katanya.

Sebagai catatan untuk saat ini BPIH 2024 sebesar Rp 105 juta masih dalam bentuk usulan.

Keputusan ini baru disahkan usai Kemenag melakukan pembicaraan bersama bersama Panja yang beranggotakan pihak pemerintah dan DPR.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat