androidvodic.com

UPDATE 22 WNI Pemegang Visa Non Haji yang Ditangkap, Besok Malam Dipulangkan ke Indonesia - News

Laporan Wartawan News, Anita K Wardhani dari Arab Saudi 

News, MAKKAH - Ada kabar terbaru dari kasus penangkapan 22 WNI dalam razia visa di Arab Saudi.

Para pemegang visa ziarah ini akan dipulangkan.

Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary, mengatakan kelanjutan nasib 22 WNI asal Banten yang sempat ditangkap karena memegang visa ziarah untuk berhaji.

"Jadi 22 WNI ini dipulangkan. Mereka dipindah ke imigrasi dan pagi ini tim menemani mereka untuk proses exit," terang Yusron B Ambary dalam keterangan pers kepada Media Center Haji 2024.

Ke 22 WNI ini akan menurut Yusron akan diterbangkan menggunakan Garuda Sabtu (1/6/2024) malam pukul 11.00 dari Madinah ke Jakarta.

Apa alasan pemerintah Arab Saudi memulangkan 22 WNI yang jelas-jelas tak memakai visa haji?

"Mereka (pemerintah Arab saudi) tidak bisa melepas para jemaah ini dengan alasan khusus, Hingga kami tim KJRI sudah menemui mereka , putusannya ya 22 WNI ini dipulangkan," imbuhnya.

Ke 22 WNI ini akan dipulangkan melalui proses pemulangan melalui deportasi.

Risikonya jika dideportasi mereka akan terkena banded, tak boleh ke Arab Saudi selama  10 tahun.
Yusron berasumsi, jika arab Saudi yak mungkin melepas jemaah ini tetap ada di negaranya dan karena dikhawatirkan jika masih di Tanah Suci melaksanakan ibadah.

"Itu asumsi saya ya, gak mungkin dilepas dan bisa jadi beribadah lagi. Maka diputuskan untuk dipulangkan saja," kata Yusron lagi.

Yusron juga membenarkan jika per Juni atau pekan depan, jika ada kasus-kasus seperti ini hukumannya denda, banded dan penjara sudah akan diterapkan.

Nasib 2 WNI yang Jadi Tersangka

Lantas, bagaimana nasib 2 WNI yang menjadi tersangka kasus visa ziarah yang membawa 22 jemaah asla Banten ini?

Yusron mengatakan pihaknya masih belum memastikan hukumannya.

"Karena masih berproses, belum tahu hukumannya apa," katanya.

Ancaman hukuman bagi 2 WNI yang menjadi pengelola atau organizer jemaah non visa haji ini dikenakan denda 50.000 riyal dan penjara 6 bulan penjara.

Yusron pun memberikan imbauan agar warga Indonesia tak mudah tergiur dengan tawaran haji ilegal.

Baca juga: Pemerintah Arab Makin Gencar Razia, Mulai Juni Besok Ketahuan Tak Pakai Visa Haji Langsung Denda

"Imbauannya berhajinya dengan jalan yang benar. Kementeria haji Arab sudah menegaskan kalau pakai visa non haji hanya tidak sah," imbaunya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat