androidvodic.com

Kemenag, Kemenlu hingga Maskapai Dilibatkan untuk Cegah Jemaah Haji Umrah Tertipu Travel - News

Laporan Wartawan News Eko Sutriyanto

News, JAKARTA - Sebanyak 22 jemaah yang ditangkap petugas keamanan Arab Saudi karena menggunakan visa ziarah syakhsiyah untuk ibadah haji dinilai sebagai korban dari penyelenggara perjalanan haji yang tidak taat peraturan.

Kejadian ini harus jadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati memilih perusahaan travel, dan memperketat pengawasan sebelum keberangkatan.

Praktisi pengiriman haji dan umrah, Iqbal Alan Abdullah meminta tidak menghujat puluhan jemaah ini dan berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

"Aparat terkait perlu melakukan tindakan tegas terhadap travel yang memberangkatkan jemaah itu, serta menyerukan agar dilakukan pembenahan yang serius untuk mencegah jemaah yang tidak sesuai visanya terdeteksi sebelum keberangkatan," kata Iqbal Alan dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Dalam Sepekan, 61 WNI Ditangkap di Arab Saudi Gara-gara Pakai Visa Haji Palsu

Ditegaskan, jemaah itu adalah pihak yang dirugikan, baik materiil maupun ibadahnya jadi terkendala sehingga penyelenggaranya harus ditindak tegas.

"Travel harusnya bisa mencegah kejadian seperti ini terjadi, jangan merugikan jemaah yang terkadang hanya ikut saja tanpa memahami regulasi," ucap Haji Iqbal, panggilan akrabnya.

Direktur Utama Aminin Travel Haji dan Umroh ini mempertanyakan pengawasan yang dilakukan selama ini untuk mencegah jemaah yang belum beres izin keberangkatannya untuk berangkat ke Tanah Suci.

Kementerian Agama (Kemenag), Ditjen Imigrasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) hingga maskapai penerbangan bisa dilibatkan di sini untuk membuat jaring pengaman.

“Intinya urusan visa sudah harus selesai di Indonesia jangan sampai baru ketahuan setelah di Saudi, ini benar-benar kasihan jemaahnya sudah habis uang banyak sampai ratusan juta, eh berhadapan dengan hukum negara lain lagi. Jadi maksud saya, oke travelnya sudah bermasalah harus ditindak egas, tapi ada pintu berikutnya yang mengawasi. Jangan dikasih lolos.

Tidak hanya urusan visa, tapi juga kasus penelantaran jemaah yang sering ditemui, itu juga bisa dicegah dari sebelum berangkat. Ini kita minta dengan serius jangan sampai jatuh korban-korban lagi,” ujar Iqbal Alan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan 22 Jemaah dan 2 Pengelola Travel Pemegang Visa Ziarah untuk Berhaji

Diingatkan, ibadah haji harus menggunakan visa haji, bukan visa lain. Kerajaan Arab Saudi sendiri memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin) yaitu visa haji.

"Kita berharap semua jemaah mematuhi aturan ini, dan hati-hati alam memilih travel sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Jangan nyusahin Arab Saudi dan negara kita sendiri," kata mantan anggota DPR RI ini.

Seperti diberitakan 24 WNI ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi di Madinah pada 28 Mei 2024.

Mereka ditangkap saat miqat di Bir Ali karena tak mengantongi visa haji. Namun, sebanyak 22 jemaah itu akhirnya dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah dan segera dipulangkan ke Indonesia.

Namun, dua orang lainnya sebagai koordinator diproses hukum dan dikenai Pasal Transporting Haji dari otoritas keamanan Arab Saudi dengan hukuman denda 50 ribu riyal atau setara Rp 216 juta, kurungan 6 bulan penjara, dan larangan masuk Saudi selama 10 tahun.

Kerajaan Saudi sendiri terus melakukan pengetatatan dengan memeriksa beberapa check point menuju Makkah. Tak hanya itu, polisi Saudi juga dikabarkan melakukan razia ke pemondokan-pemondokan yang ada di Makkah. Setiap penghuni pemondokan diperiksa visa mereka.

Iqbal menambahkan, masyarakat Indonesia yang akan berhaji harus melalui jalur resmi yang telah ditetapkan Pemerintah. Jemaah jangan mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji.

“Sekali lagi kepada calon jemaah, tolong dipastikan sebelum berangkat bahwa visanya adalah visa haji. Kita mendukung apa yang sudah dilakukan Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah RI untuk meningkatkan pelayanan haji dan umroh,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat