Arab Saudi Tak Bisa Bebaskan WNI Penjual Paket Haji Ilegal, Finansial Fraud Tergolong Kasus Berat - News
Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengatakan seorang warga negara Indonesia (WNI) inisial LMN yang ditahan otoritas Arab Saudi tidak bisa dibebaskan meski dengan jaminan.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary menyampaikan Kejaksaan Arab Saudi tidak bisa membebaskan LMN meski dengan jaminan.
Pasalnya pelanggaran finansial fraud yang dilakukan LMN, dinilai otoritas Arab saudi sebagai pelanggaran cukup berat.
“Kami memohon dibebaskan dengan jaminan, namun menurut Jaksa menyatakan kasus finansial fraud ini cukup berat dan tidak bisa memperoleh untuk pembebasan dengan jaminan,” kata Yusron dalam konferensi pers daring, Jumat (7/6/2024).
LMN bisa saja bebas jika ada temuan baru yang bisa meringankan perbuatannya.
Namun saat ini, LMN masih dikenakan pasal finansial fraud.
Baca juga: Terungkap Sosok Penjual Visa Haji Ilegal di Medsos yang Ditangkap Polisi Arab, Wanita Inisial LMN
“Kecuali ada temuan baru terkait kasus ini untuk dibahas lebih lanjut. Tapi saat ini kasus ini masih dengan pasal finansial fraud,” kata dia.
Sebagai infromasi, seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LMN ditangkap kepolisian Arab Saudi usai kedapatan menjual paket haji tanpa visa resmi di media sosial Facebook.
Berdasarkan keterangan penyidik otoritas di Makkah, LMN ternyata kerap berjualan lewat Facebook miliknya berbagai jasa layanan umrah dan haji, seperti jasa pembuatan smart card haji.
Dalam kasus ini, LMN menawarkan jasa pemberangkatan ibadah haji tanpa antre dengan menggunakan visa ziarah sebesar Rp100 juta per orang.
Baca juga: Seorang WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi Usai Kedapatan Jual Paket Haji Tanpa Visa Resmi di Facebook
Pemerintah Arab Saudi memang saat ini sangat serius memberantas haji nonvisa.
Selain ketatnya pemeriksaan di cek poin di Masjidil Haram dan sekitaran Mekkah, serta di Stasiun Haramain, pemerintah Arab Saudi juga memantau aktivitas sosial media dari orang - orang yang berusaha menjual paket haji tanpa visa resmi.
LMN jadi salah satu yang ditangkap dan dikenakan pasal finansial fraud yaitu menjual paket haji tanpa izin resmi.
LMN ditangkap bersama keponakannya saat sedang berjalan menuju penginapannya di Makkah.
Pada saat pemeriksaan, keponakannya dilepas namun LMN ditahan kepolisian Arab Saudi.
Saat ditangkap LMN telah membawa 50 orang jemaah ke Arab Saudi.
KJRI telah menemui 50 orang yang menjadi korban dari LMN tersebut, dan para jemaah tersebut masih dalam keadaan bingung.
KJRI Jeddah juga meminta 50 orang tersebut untuk kembali ke Indonesia, karena ada konsekuensi yang akan ditanggung jika tetap nekat berhaji tanpa visa resmi.
Terkini Lainnya
Ibadah Haji 2024
KJRI di Jeddah mengatakan seorang warga negara Indonesia (WNI) inisial LMN yang ditahan otoritas Arab Saudi tidak bisa dibebaskan meski dengan jaminan
Kemenag: 93 Ribu Lebih Jemaah Indonesia Telah Tiba di Tanah Air
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Menko PMK Sebut Banyak Perbaikan Penyelenggaraan Haji 2024, Terobosan Murur hingga Tata Kelola Dam
Jemaah Haji Banten dan Semarang Diantar ke Asrama Haji Debarkasi Baru
Proses Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II dari Bandara AMAA Madinah Dimulai, Total Ada 324 Kloter
Pembentukan Pansus Haji Dinilai Kurang Beretika Sebab Ratusan Ribu Jemaah Masih Berada di Tanah Suci
Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I ke Tanah Air Berakhir, 229 Kloter Tinggalkan Makkah