Polisi China Tangkap 15.000 Penjahat Cyber - News
News, BEIJING - Polisi di China, Selasa (18/8/2015) menangkap sekitar 15.000 orang pelaku kejahatan di internet.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah negeri tirai bambu itu untuk memperketat pengawasan lalu lintas internet.
Reuters melaporkan, sejak tahun 2013 lalu, Presiden Xi Jinping telah mengambil sikap dan tindakan tegas untuk mengontrol penggunaan Internet di China.
Kementerian Keamanan China melansir polisi China menyelidiki 7.400 kasus kejahatan cyber.
Pemerintah China juga telah meluncurkan program yang disebut dengan kata sandi, "Pembersihan Internet".
"Untuk langkah berikutnya, keamanan umum Internet akan terus ditingkatkan. Kita juga meningkatkan penyelidikan dan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan cyber," demikian dirilis Kementerian Keamanan China.
Pihak keamanan China akan terus memantau dan membersihkan situs-situs ilegal yang menyediakan informasi berbahaya, pornografi, pembuatan peledak dan senjata api serta perjudian. Secara total, polisi mengatakan menyelidiki 66.000 situs di internet.
China pun tengah menjalankan salah satu mekanisme sensor online paling canggih di dunia, dikenal dengan "Great Firewall".
Sensor supercanggih ini menjaga dengan ketat setiap perkembangan yang terdapat dan diterbitkan di internet. Terutama bahan yang dapat berpotensi merusak partai yang berkuasa, Partai Komunis.
Sumber: Reuters
Terkini Lainnya
Kementerian Keamanan China melansir polisi China menyelidiki 7.400 kasus kejahatan cyber.
Sedikitnya 4 Meninggal di Jepang Gara-gara Kepanasan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cerita Warga Gaza Eks Tawanan Israel: Kami Disiksa, Ditelanjangi, Tentara Wanita Injak Kepala Kami
Kelompok HAM: Israel Gunakan Air sebagai Senjata Perang, Sumur dan Tempat Desalinasi Dihancurkan
Pemilu Prancis: Tak Terduga, Partai Kiri Menang Besar di Putaran Kedua
Jamaah Islamiyah bubar, eks pemimpinnya janji tinggalkan 'jalan kekerasan' - Apa motif di belakangnya dan benarkah JI memilih 'mengubah citra' agar diterima masyarakat?
Mahfud: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada