androidvodic.com

KBRI Beri Pendampingan Hukum untuk WNI PRT yang Terancam Hukuman Mati karena Bunuh Bayinya - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News, JAKARTA - Seorang pekerja rumah tangga (PRT) WNI di Malaysia yang membunuh bayinya terancam hukuman mati.

KBRI Kuala Lumpur sudah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan pendampingan.

Hal itu diungkap Ketua Satuan Tugas Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary, saat dikonfirmasi, Sabtu (7/9/2019).

"KBRI memiliki retainer lawyer untuk kasus hukuman mati. Proses hukum awal tidak menyebutkan ancaman hukuman mati. Mengingat Mahkamah Rendah sudah menuntut dengan hukuman mati, maka pada sidang berikutnya KBRI akan menugaskan firma hukum Gooi dan Azura untuk mendampingi pembelaan yang bersangkuta," jelas Yusron dalam pesan singkatnya.

Ia mengatakan, pihak kuasa hukum akan segera menemui perempuan itu pada Minggu depan untuk memastikan keadaannya.

Baca: BREAKING NEWS! Nia Daniaty Kecelakaan Mobil, Pipinya Terhantam Besi

"Minggu depan tim pembela akan mengunjungi yang bersangkutan," ungkap dia.

Dilansir dari media setempat Sabtu (7/9/2019), Welmince Alunat (PRT) tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan di rumah majikannya di Malaysia.

Baca: Stroomnet PLN Tawarkan Promo Gratis Berlangganan Internet Sampai 10 Bulan, Ini Caranya

Alunat didakwa oleh Hakim Haslinda A Raof pada Jumat kemarin (6/9/2019).

Dia didakwa berdasarkan Pasal 302 Undang-Undang Pidana dan terancam hukuman mati (hukuman gantung). 

Baca: Ria Irawan Harus Kembali Jalani Terapi Radiasi untuk Cegah Penyebaran Sel Kanker

Dari sumber kepolisian setempat, wanita 38 tahun itu dituduh membunuh bayinya di ruang cuci di sebuah rumah di Taman Cempaka, Malaysia pada 22 Agustus lalu pukul 07.00 waktu setempat

Wanita itu diduga melakukan pembunuhan untuk menyembunyikan kelahiran bayi dari majikannya.

Kasus akan disidang kembali pada 22 November mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat