androidvodic.com

Tak Pakai Masker di Qatar Terancam Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 800 Juta - News

Laporan wartawan News, Srihandriatmo Malau

News, DOHA - Qatar menerapkan hukuman paling berat di dunia bagi pelanggar aturan tidak memakai masker saat berada di luar rumah.

Bagi mereka yang melanggar, pemerintah akan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Sanksi tegas ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca: Ungkap Alasan Pecat 109 Nakes di Ogan Ilir, Bupati Sebut Tuntutannya Mengada-ada: Kerja juga Belum

Baca: Naskah Khutbah Idul Fitri 2020 untuk Salat Ied di Rumah Bersama Keluarga, Dilengkapi Tata Caranya

Sejauh ini virus corona telah mendera lebih dari 32.000 orang di Qatar.

Selain hukuman kurungan penjara, pelanggar masih harus membayar denda 200.000 Riyal, atau sekitar 40.000 dolar AS atau setara dengan Rp 800 juta lebih.

Hukuman kurangan penjara 3 tahun dan denda Rp 800 juta menjadi hukuman terberat di dunia berada di Qatar.

Menurut The Sun, polisi telah menyiapkan pos pemeriksaan untuk memperingatkan para supir terkait aturan baru.

Sejauh ini, hanya 15 kasus kematian akibat virus corona terjadi di Qatar.

Sebagian besar kasus di Qatar berada di daerah di mana pekerja migran hidup dalam kondisi ramai.

Para pekerja migran itu sedang bekerja mempersiapkan Piala Dunia 2022.

Mengutip data Worldometers, Jumat (22/5/2020) pukul 18.40 WIB, terdapat 38.651 kasus positif, 17 orang meninggal dunia, dan 7.288 orang sembuh dari virus corona. (Fox News)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat