androidvodic.com

4 Negara Maksimum 250 Pebisnis Bisa Masuk Jepang Mulai Juni 2020, Indonesia Diperkirakan September - News

Laporan Koresponden News, Richard Susilo dari Jepang

News, TOKYO -  Mulai bulan Juni ini maksimum 250 pebisnis dari 4 negara yaitu Australia, Selandia Baru, Thai dan Vietnam, bisa masuk Jepang dengan membawa surat hasil tes PCR dari negara asalnya.

"Sebanyak 250 orang per negara per hari maksimal semua terkait bisnis atau pun pekerja dan atau pemagang dari 4 negara tersebut bisa masuk Jepang akhir bulan Juni ini," papar sumber News Kamis ini (11/6/2020).

Pembukaan jalur bagi para pebisnis tersebut di Jepang terkait kuat dengan jumlah yang terinfeksi sudah cukup rendah di empat negara tersebut.

Meskipun demikian Australia dan Selandia masih ragu-ragu apakah bisa bersamaan juga membuka negara tersebut bagi kunjungan pebisnis Jepang ke negeri Kanguru tersebut dan negeri tetangganya.

"Kita belum tahu apakah warga Jepang secara bersamaan bisa masuk ke-2 negara tersebut karena masih tampak adanya keengganan dari kedua negara itu untuk menerima warga Jepang," lanjutnya.

Sementara untuk Indonesia paling cepat diperkirakan 1 September 2020 sekaligus juga dengan melihat perkembangan infeksi Corona di Indonesia.

"Kalau memang bulan Juli sudah rendah sekali tingkat infeksi corona, bukan tidak mungkin akhir Agustus 2020 juga sudah bisa masuk kembali ke Jepang," ungkapnya pula.

Pemerintah Jepang saat ini menerapkan pembukaan atas pembatasan imigrasi di empat negara, termasuk Vietnam, dan akan memungkinkan sekitar 250 orang per hari untuk memasuki bulan ini.

Sebagai aturan umum, pemerintah Jepang masih melarang orang asing dari skeitar 111 negara dan wilayah.

Meskipun demikian beberapa negara sudah mulai melakukan diskusi kembali dengan Jepang termasuk 4 negara tersebut yang telah dikabulkan Jepang masuk kembali bulan Juni ini.

Keempat negara tersebut dianggap pemerintah Jepang situasi infeksi stabil, sehingga dapat untuk mempermudah pembatasan.

Pada saat memasuki Jepang, beberapa syarat diterapkan, misalnya membawa surat hasil tes PCR di negara masing-masing. Kalau tidak demikian diharuskan mengkarantinakan diri 2 minggu di tempat menginapnya di Jepang.

Pihak kementerian kesehatan juga akan mencatat informasi lokasi menetap serta nomor telepon pendatang tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat