androidvodic.com

Nenek 29 Cucu di Malaysia Ditangkap Gegara Kepemilikan Sabu - News

News, MALAYSIA  - Seorang nenek berusia 64 tahun ditangkap di rumahnya di Taman Seri Bayu, Malaysia pada Sabtu, 6 Maret 2021 silam.

Wanita usia lanjut yang memiliki 29 cucu itu ditangkap kepemilikan narkoba.

Tak hanya sang nenek, polisi juga mengamankan putrinya, menantunya dan dua sindikat lainnya dalam tiga penggerebekan terpisah. 

Ditemukan obat-obatan dan petasan di tempat penangkapan. 

 Kepala Badan Reserse Kriminal Narkotika Negara (JSJN), Inspektur Zulkiflee Rashid, mengatakan kejadian itu terjadi pada pukul 23.30.

Penyelidikan polisi menemukan satu paket plastik berisi daun kering yang diduga ganja dan dua papan timah berisi tiga pil eramin 5 di rumah perempuan itu.

Baca juga: Mantan Anggota DPRK Pidie Jaya Diamankan Saat Antar 5 Kilogram Sabu ke Palembang

Pengawas menambahkan  putri nenek berusia 25 tahun dan menantu laki-lakinya yang berusia 23 tahun yang bekerja sebagai asisten restoran juga ditangkap.

Dua tersangka lainnya masing-masing berusia 21 dan 27 tahun.

“Penggerebekan rumah yang dilakukan anggota JSJN Mabes Polri Kontingen Melaka (IPK) dan Badan Reserse Kriminal Narkotika (BSJN) serta Mabes Polres Alor Gajah (IPD) itu mengungkapkan, warga senior itu memiliki 13 anak dan 29 cucu, ” ujarnya dalam keterangan yang direkam Sinar Harian.

Namun, ketika tes skrining urin dilakukan, kelima tersangka dinyatakan negatif obat.

"Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 12 (2) Undang-Undang Obat Berbahaya (ADB) 1952 untuk kepemilikan obat-obatan," tambah Inspektur.

Baca juga: Perekonomian Digital Indonesia Disebut Lampaui Singapura dan Malaysia

Zulkiflee mengatakan, dua tersangka lainnya ditemukan dalam penggerebekan rumah yang dilakukan di Melaka Pindah pada pukul 12.20 pada Minggu (7/3) pagi.

Pasangan tersebut ditangkap dengan bungkusan berisi ganja seberat 9,73 gram dan sembilan kantong plastik tembus pandang lainnya yang diduga merupakan barang bawaan. Syabu yang beratnya 54,76 gram dan diperkirakan bernilai sekitar RM6,000 (Rp 20 juta).

Pasangan itu, yang dilaporkan positif terkena syabu, diselidiki berdasarkan hukum Malaysia Bagian 15 (1) (a) ADB 1952 karena positif narkoba dan Bagian 39B ADB 1952 karena kepemilikan obat-obatan. (sal/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Nenek 64 Tahun Ditangkap Karena Narkoba Bersama Anak dan Menantu, Padahal Sudah Punya 29 Cucu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat