Bocah 3 Tahun di Malaysia Dinyatakan Positif Gunakan Narkoba, Polisi Buru Ayah Tiri Korban - News
News - Bocah laki-laki yang masih di bawah umur, yakni berusia 3 tahun dinyatakan positif narkoba.
Kejadian tersebut terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.
Polis Diraja Malaysia (PDRM) menyatakan bocah tersebut dinyatakan positif Amfetamin dan Metamfetamin.
Polisi pun saat ini sedang mencari seorang pria yang merupakan ayah tiri korban.
Ayah tiri korban diduga menyebabkan bocah malang tersebut positif narkoba.
Baca juga: Lapor Perhiasan Ibu Dirampok, Hendra Diringkus Ternyata Digunakan Beli Narkoba
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Sidang Perdana Askara Parasady Terkait Narkoba & Senpi Ilegal Digelar Hari Ini
Dikutip dari Bernama, Kepala Polisi Distrik Nilai, Inspektur Mohd Fazley Ab Rahman, menceritakan hasil positif didapatkan dari pemeriksaan rumah sakit.
Rumah Sakit Tunku Azizah Kuala Lumpur menerima laporan mengenai tes urine yang dilakukan pada anak tersebut.
Hasil investigasi ditemukan bahwa anak itu berada di bawah asuhan ayah tirinya di Kota Nilai pada 14 April.
![Ilustrasi narkoba.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-narkoba-0626.jpg)
“Keesokan harinya, ibu dari anak tersebut membawanya ke rumah sakit untuk perawatan karena bocah tersebut bertingkah aneh," ujar Inspektur Mohd Fazley Ab Rahman.
“Perawatan yang dilakukan di rumah sakit menemukan bahwa anak tersebut dinyatakan positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin,” lanjutnya.
Mereka saat ini mencari ayah tiri bocah itu, bernama Mohd Faresh Khalid (38), yang berprofesi sebagai seorang penjahit, dilengkapi dari The Sun Daily.
Diketahui alamat terakhir ayah tiri korban adalah C-13-7, Apartemen Mawar Sari Setiawangsa, Kuala Lumpur.
Baca juga: Saat Polisi Geledah Rumah Rio Reifan, Ojek Online Datang, Antar Pesanan Kotak Sabun Berisi Narkoba
Baca juga: Respons Henny Mona soal Rio Reifan yang Terjerat Narkoba Keempat Kalinya: Saya Turut Prihatin
Juga PT 8413, Jalan 5 / 4B, Taman Desa Jasmin, Nilai, Malaysia.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 31 (1) (A) dari Children Act 2001, yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda RM 50.000 atau keduanya jika terbukti bersalah.
Juga Pasal 14 (1) dari Undang-Undang Obat Berbahaya 1952, yang membawa hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda RM10.000 atau keduanya jika terbukti bersalah.
(News/Garudea Prabawati)
Terkini Lainnya
Bocah laki-laki yang masih di bawah umur, yakni berusia 3 tahun dinyatakan positif narkoba.
Hizbullah Menargetkan Situs Rasat al-Alam Israel di Perbukitan Lebanon yang Diduduki
BERITA TERKINI
berita POPULER
Revolusi Hamas Rekrut Ribuan Pejuang Perangi Israel di Gaza, Brigade Qassam Ramu Bahan Ledak
Netanyahu Tuduh Gallant Rencanakan Penggulingan Pemerintah, Sinwar Bisa Menang Mudah atas Israel
Bombardir Gunung Toura Lebanon, Israel Bantai Lebih dari 700 Ekor Kambing
Pemasok Senjata Terbesar ke Israel, Jerman Larang Simbol Segitiga Merah Menghadap ke Bawah
Sedikitnya 4 Meninggal di Jepang Gara-gara Kepanasan