androidvodic.com

Bocah 3 Tahun di Malaysia Dinyatakan Positif Gunakan Narkoba, Polisi Buru Ayah Tiri Korban - News

News - Bocah laki-laki yang masih di bawah umur, yakni berusia 3 tahun dinyatakan positif narkoba.

Kejadian tersebut terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.

Polis Diraja Malaysia (PDRM) menyatakan bocah tersebut dinyatakan positif Amfetamin dan Metamfetamin.

Polisi pun saat ini sedang mencari seorang pria yang merupakan ayah tiri korban.

Ayah tiri korban diduga menyebabkan bocah malang tersebut positif narkoba.

Baca juga: Lapor Perhiasan Ibu Dirampok, Hendra Diringkus Ternyata Digunakan Beli Narkoba

Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Sidang Perdana Askara Parasady Terkait Narkoba & Senpi Ilegal Digelar Hari Ini

Dikutip dari Bernama, Kepala Polisi Distrik Nilai, Inspektur Mohd Fazley Ab Rahman, menceritakan hasil positif didapatkan dari pemeriksaan rumah sakit.

Rumah Sakit Tunku Azizah Kuala Lumpur menerima laporan mengenai tes urine yang dilakukan pada anak tersebut.

Hasil investigasi ditemukan bahwa anak itu berada di bawah asuhan ayah tirinya di Kota Nilai pada 14 April.

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. (via Kompas.com)

“Keesokan harinya, ibu dari anak tersebut membawanya ke rumah sakit untuk perawatan karena bocah tersebut bertingkah aneh," ujar Inspektur Mohd Fazley Ab Rahman.

“Perawatan yang dilakukan di rumah sakit menemukan bahwa anak tersebut dinyatakan positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin,” lanjutnya.

Mereka saat ini mencari ayah tiri bocah itu, bernama Mohd Faresh Khalid (38), yang berprofesi sebagai seorang penjahit, dilengkapi dari The Sun Daily.

Diketahui alamat terakhir ayah tiri korban adalah C-13-7, Apartemen Mawar Sari Setiawangsa, Kuala Lumpur.

Baca juga: Saat Polisi Geledah Rumah Rio Reifan, Ojek Online Datang, Antar Pesanan Kotak Sabun Berisi Narkoba

Baca juga: Respons Henny Mona soal Rio Reifan yang Terjerat Narkoba Keempat Kalinya: Saya Turut Prihatin

Juga PT 8413, Jalan 5 / 4B, Taman Desa Jasmin, Nilai, Malaysia.

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 31 (1) (A) dari Children Act 2001, yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda RM 50.000 atau keduanya jika terbukti bersalah.

Juga Pasal 14 (1) dari Undang-Undang Obat Berbahaya 1952, yang membawa hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda RM10.000 atau keduanya jika terbukti bersalah.

(News/Garudea Prabawati)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat