androidvodic.com

TKI Dituntut Ganti Rugi Majikan Malaysia Setelah 12 Tahun Gaji Tidak Dibayar, Dubes RI Geram - News

News, JAKARTA – Lagi-lagi kisah miris menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat bekerja di Malaysia.

Selama 12 tahun gaji tidak pernah dibayar majikan yang merupakan warga Malaysia, Sri Bawon (SB) malah dituntut membayar ganti rugi sebesar RM 500 karena melarikan diri dari majikan.

Sri Bawon diketahui sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Malang yang sudah bekerja dengan majikan yang menuntutnya sejak tahun 2009.

Kasus ini diungkapkan KBRI Kuala Lumpur melalui keterangan pers pada hari Jumat (29/10/2021).

Dubes RI untuk Malaysia Hermono, menunjukkan kegeramannya mengetahui ada PMI yang dituntut RM 500 karena meminta perlindungan ke KBRI, sementara majikan tidak membayar gaji SB selama 12 tahun.

“Ini di luar nalar manusia beradab,” tegas Hermono.

“SB melarikan diri dari  karena haknya sebagai PRT tidak dipenuhi oleh majikan selama bertahun-tahun,” tambah Hermono.

Baca juga: 3.712 Orang Masuk Lewat Pelabuhan Batam Center dari Malaysia, Didominasi Para PMI

Menurut pengakuannya, SB yang saat ini berusia 43 tahun, mulai bekerja di Malaysia sejak tahun 2009 pada seorang majikan warga Malaysia dan tidak pernah pindah majikan.

Majikan SB bukanlah orang sembarangan karena menyandang gelar terhormat.

Selama 12 tahun bekerja, ia hanya satu kali mengirim uang sebanyak RM 300. Pada awal bekerja, majikan SB menjanjikan gaji per bulan RM 500.

Namun setiap kali SB meminta gajinya selalu ditolak dengan alasan takut hilang.

Bukan hanya gajinya tidak dibayar, ia pun dilarang berkomunikasi dengan keluarganya.

Pernah satu kali ia berkomunikasi dengan keluarganya di Malang dengan meminjam telepon genggam milik rekan PMI yang berkerja pada majikan yang sama dan langsung dimarahi karena ketahuan oleh majikannya.

SB dan seorang PMI yang bekerja pada majikan yang sama, melarikan diri dari rumah majikan untuk meminta perlindungan kepada KBRI pada Februari 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat