androidvodic.com

Kementerian Kesehatan & Tenaga Kerja Jepang Catat Banyak Kasus Pekerja Lepas Tak Dapat Kompensasi - News

Laporan Koresponden News, Richard Susilo dari Jepang

News, TOKYO - Banyak para pekerja lepas di perusahaan Jepang yang melaporkan bahwa mereka tidak menerima kompensasi dari perusahaan sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.

Dari catatan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, sepanjang tahun 2020 lalu mereka menerima 4.000 konsultasi dari para pekerja lepas.

Sebanyak 20 persen dari jumlah konsultasi itu mengaku mereka tidak mendapatkan kompensasi dari perusahaan atas pekerjaan mereka.

"Kami telah menerima banyak konsultasi. Kami akan menghubungi Anda untuk memberikan konsultasi. Lindungi orang-orang yang bekerja sebagai pekerja lepas. Saya pikir kami harus memperbaiki hukum yang ada di Jepang ini," papar Yasunari Yamada, seorang pengacara dari Asosiasi Pengacara Daini Tokyo baru-baru ini.

Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan mempercayakan "Daini Tokyo Bar Association" untuk membuka layanan konsultasi pertama "Freelance Trouble 110" untuk orang-orang yang bekerja sebagai "freelancer" yang tidak dipekerjakan oleh perusahaan, dan melakukan panggilan telepon menanggapi konsultasi melalui email dan sebagainya.

Baca juga: Aktivitas Mulai Normal, Masyarakat Berbondong-bondong Kembali ke Jepang

Dari total jumlah konsultasi, ditemukan 3.932 konsultasi yang diterima dalam setahun hingga akhir November 2021.

Dan rata-rata jumlah konsultasi per bulan adalah sekitar 330, ternyata 20 persen kasus karena kompensasi pekerja yang bersangkutan tidak dibayar.

Paling banyak dengan 573 orang, dari kalangan industri.

Berikutnya adalah "terkait transportasi" dengan 557 orang.

Lalu terkait pekerjaan di bidang desain atau perencanaan ada 320 orang.

Dari isi konsultasi, masalah terbanyak adalah "Gagal bayar remunerasi" dengan 802 kasus, terhitung 20 persen dari total, dan "Persyaratan kontrak tidak jelas" 461 kasus.

Lalu masalah izin pembatalan dari pihak lepas yang sewenang-wenang ada 397 kasus.

Kemudian masalah "Pengurangan remunerasi sepihak" ada 396 kasus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat