androidvodic.com

Jadi Sorotan Dunia, Vonis Mati Herry Wirawan setelah Rudapaksa 13 Santriwati - News

News - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36), guru di pesantren Madani Boarding School dan juga pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Rumah Tahfidz Madani di Cibiru, Kota Bandung, menjadi sorotan dunia.

Terbaru, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan setelah memperkosa 13 santriwati hingga 8 di antaranya hamil.

Hakim akhirnya mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum setelah sebelumnya Herry divonis hukuman penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung, Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang diterima Tribun Jabar, Senin (4/4/2022).

Kasus yang menggegerkan Indonesia sejak Desember 2021 ini mendapat sorotan dari media asing.

Setelah mendapat vonis mati, media asing dari berbagai negara turut memberitakan kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36)
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36), guru di pesantren Madani Boarding School dan juga pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Rumah Tahfidz Madani di Cibiru, Kota Bandung, menemui babak baru.

Pertama, sorotan kasus ini datang dari media asing, Reuters yang merupakan kantor berita yang berbasis di Inggris.

Reuters menerbitkan artikel tentang kasus ini dengan judul "Guru agama Indonesia dijatuhi hukuman mati karena memperkosa 13 siswa" pada Senin (4/4/2022) sore.

Dalam artikelnya, Reuters menyebut kasus Herry Wirawan telah mengejutkan Indonesia dan menyoroti perlunya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual di sekolah pesantren.

Sementara, Ira Mambo, pengacara Herry, menolak berkomentar apakah akan ada banding dengan alasan perlu melihat keputusan penuh dari pengadilan.

Reuters juga menulis Herry telah memerkosa 13 santriwati yang berusia 12-16 tahun dari tahun 2016-2021 hingga 8 korban di antaranya hamil.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwan Kamil: Semoga Ini Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Ketum PKB: Beri Efek Jera agar Tindakan Serupa Tak Terulang Lagi

"Pejabat Indonesia, termasuk menteri perlindungan anak negara itu juga mendukung seruan untuk hukuman mati, meskipun komisi hak asasi manusia negara itu menentang hukuman mati dan mengatakan itu tidak pantas," tulis Reuters.

Reuters juga menulis, Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, memiliki puluhan ribu pondok pesantren dan sekolah agama lainnya.

Kemudian, seringkali sekolah itu menjadi satu-satunya jalan bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk mengenyam pendidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat