androidvodic.com

Alasan Jepang Legalkan Aborsi Menurut UU Kesehatan Ibu dan Kontroversinya - News

News - Aborsi di Jepang kembali menjadi sorotan setelah subkomite Dewan Urusan Farmasi dan Sanitasi Makanan Kementerian Kesehatan Jepang menyetujui pil aborsi dari Inggris pada Jumat (21/4/2023).

Pil aborsi itu dikembangkan oleh Linepharma International Ltd Inggris, berupa paket pil Mefeego, seperti diberitakan NDTV.

Pil aborsi di Jepang ini memberikan alternatif untuk prosedur aborsi secara bedah di tengah seruan hak reproduksi perempuan dan kesetaraan gender.

Jepang melegalkan aborsi hanya dalam kondisi tertentu.

Aturan aborsi ini berada di bawah Undang-Undang Kesehatan Ibu, yang awalnya diundangkan pada tahun 1948 sebagai Undang-Undang Perlindungan Eugenika.

Baca juga: Kyoichiro Sugimoto, pria Jepang mualaf yang berusaha menghapus citra negatif Islam

UU Aborsi di Jepang

Aborsi di Jepang dapat dilakukan jika kelanjutan kehamilan atau kelahiran bayi akan membahayakan kesehatan ibu karena alasan fisik atau ekonomi, jika kehamilan membahayakan kesehatan anak dan hidupnya atau jika mereka menghadapi gangguan serius.

“Alasan ekonomi” didefinisikan oleh kementerian kesehatan Jepang sebagai melahirkan akan menimbulkan beban ekonomi yang signifikan bagi ibu dan rumah tangganya, dan merusak kesehatan ibu.

Aborsi juga dapat dilakukan jika janin tidak dapat bertahan hidup di luar tubuh wanita, atau jika kehamilan disebabkan oleh rudapaksa atau intimidasi, dikutip dari The Japan Times.

Namun aborsi harus dilakukan dalam waktu 21 minggu sejak hari pertama haid terakhir.

Selain itu, wanita menikah yang ingin melakukan aborsi harus mendapatkan persetujuan pasangan.

Satu-satunya pengecualian adalah ketika pasangan meninggal, tidak diketahui atau tidak dapat mengungkapkan niat.

Ilustrasi
Ilustrasi (freepik)

Baca juga: Terpikat Bunga Sakura, Jumlah Pelancong ke Jepang Melonjak Maret 2023

Masalah Aborsi di Jepang

Para ahli dan pembela hak-hak perempuan di Jepang mengatakan, UU aborsi di Jepang bermasalah, terutama dalam dua hal, yaitu perempuan menikah yang ingin melakukan aborsi memerlukan persetujuan pasangan, dan prosedur yang digunakan tidak aman dan mahal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat