androidvodic.com

Departemen Kesehatan Taiwan Temukan Zat Diduga Pemicu Kanker Pada Mi Instan Indonesia dan Malaysia - News

Laporan Wartawan News, Aisyah Nursyamsi

News, TAIPEI - Departemen Kesehatan Taipei pada Senin (24/4/2023) mengumumkan telah mendeteksi zat karsinogenik pada dua merek mi instan, satu dari Malaysia dan satu lagi dari Indonesia.

Dilansir dari Taiwan News, Departemen Kesehatan Taipei mengumumkan hasil inspeksi acak 30 produk mi instan tahun 2023.

Inspeksi acak ini dilakukan di supermarket, toko, pasar tradisional, toko makanan Asia Tenggara, toko penjualan umum, dan importir grosir.

Dari produk yang diuji, 25 diimpor dan lima di dalam negeri.

Hasilnya, satu produk dari Malaysia dan satu dari Indonesia ditemukan mengandung kadar etilen oksida yang berlebihan.

Paparan yang ditemukan meningkatkan risiko limfoma dan leukemia, serta kanker perut dan payudara, menurut National Cancer Institut 

Merek Malaysia adalah "Ah Lai White Curry Noodles", sedangkan merek Indonesia adalah mie instan "Indomie: Rasa Ayam Spesial". 

Tingkat etilen oksida dalam kedua produk ini ditemukan telah melebihi standar residu pestisida yang diperbolehkan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan.

Kemasan bumbu bubuk pada produk Indonesia ditemukan mengandung 0,187mg/kg etilen oksida.

Sedangkan 0,065mg/kg etilen oksida ditemukan pada mi produk Malaysia dan 0,084mg/kg etilen oksida terdeteksi pada kemasan sausnya.

Menanggapi hal tersebut, kementerian kesehatan Taiwan memerintahkan agar produk mie instan yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari rak-rak toko.

Sementara itu, para importir kedua produk bakal dikenakan denda antara 60.000 dolar Taiwan atau setara Rp29 juta hingga maksimal 200 juta dolar Taiwan atau setara Rp97 triliun.

Departemen Kesehatan Taipei mengingatkan operator industri makanan bahwa Taiwan belum menyetujui penggunaan etilen oksida sebagai pestisida.

Baca juga: Hanya Gara-gara Mie Instan, Adik Aniaya Kakak hingga Tewas, Spontan Tusuk Korban setelah Ditampar

Juga tidak mengizinkan penggunaan gas etilen oksida untuk tujuan desinfeksi. 

Dinyatakan bahwa perusahaan harus menerapkan prosedur pemantauan mandiri dan memastikan bahwa bahan baku dan produk mematuhi Undang-Undang.

SUMBER

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat