androidvodic.com

Korban Salah Tangkap, Pria Asal Maroko Terlanjur Jalani Hukuman Penjara 15 Tahun - News

News - Seorang pria asal Maroko, Ahmed Toummouhi, menjalani hukuman penjara selama 15 tahun atas tuduhan rudapaksa terhadap beberapa gadis.

Ahmed Toummouhi merupakan pendatang di Spanyol, ketika ia ditangkap pada tahun 1991.

Ia diyakini sebagai pelaku karena memiliki wajah yang sangat mirip dengan pelaku aslinya, yang merupakan orang Spanyol.

Pada Kamis (29/6/2023), Mahkamah Agung Spanyol baru membatalkan hukuman terhadapnya setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara untuk tuduhan rudapaksa yang tidak pernah ia lakukan.

Sebelumnya, pengadilan itu menyarankan Ahmed Toummouhi untuk mengajukan grasi pada tahun 1999.

Namun, ia menolak karena dia mengklaim penyampunan (grasi) adalah untuk orang yang bersalah, padahal dia tidak bersalah.

Baca juga: Tersangka Penembakan Massal di Klub Q di AS, Dihukum 2.200 Tahun Penjara

Ahmed Toummouhi menjalani seluruh hukumannya selama 15 tahun hingga dibebaskan pada tahun 2006.

Ia tidak pernah goyah dengan ceritanya bahwa dia tidak bersalah.

Mahkamah Agung itu mengakui kesalahan pertama dalam salah satu kasus rudapaksa yang dituduhkan padanya, ketika mereka dapat membandingkan sampel DNA dengan pelaku yang asli.

Pengadilan itu juga mengakui kesalahan yang sama kasus kedua.

Ahmed Toummouhi masih menunggu pengakuan dari pengadilan untuk kasus ketiga dan terakhir yang membuatnya menjalani masa hukuman 15 tahun penjara.

"Saya ingin kehormatan saya kembali. Mereka mengambilnya secara langsung," katanya, dikutip dari EuroNews.

Salah Tangkap

ilustrasi borgol
ilustrasi borgol (freepik)

Baca juga: Pemuda 17 Tahun di Las Vegas AS Tersenyum saat Dijatuhi Hukuman 16 tahun Penjara

Ahmed Toummouhi ditangkap pada tahun 1991 di Catalonia setelah dituduh melakukan beberapa rudapaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat