androidvodic.com

Wanita di Penang Malaysia jadi Korban Penipuan Investasi, Lebih dari Rp 1,6 Miliar Raib - News

News - Seorang wanita asal Penang, Malaysia dilaporkan kehilangan RM512,244 atau senilai Rp 1,64 miliar.

Rupanya, dia menjadi korban penipuan investasi.

Dilansir MalayMail, Ketua Polis Daerah Seberang Perai Utara ACP Mohd Asri Shafie mengatakan perempuan 54 tahun itu kemudian membuat laporan polisi terkait insiden tidak menyenangkan yang menimpanya.

"Korban mengatakan dia melihat iklan terkait investasi di Facebook pada 22 Mei 2023 dan menghubungi agen investasi melalui aplikasi WhatsApp," terang kepolisian.

"Korban kemudian diberikan penjelasan tentang investasi saham yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan yang diklaim oleh sindikat tersebut," tutur Shafie.

"Dan dia setuju untuk bergabung dalam skema tersebut," katanya dalam keterangannya hari ini.

Kapolres Seberang Perai Utara ACP Mohd Asri Shafie mengatakan perempuan 54 tahun itu kemudian membuat laporan polisi terkait insiden tidak menyenangkan tersebut.
Kepala Polisi Seberang Perai Utara ACP Mohd Asri Shafie mengatakan perempuan 54 tahun itu kemudian membuat laporan polisi terkait insiden tidak menyenangkan tersebut. (Twitter/MalayMail)

Baca juga: Apa Itu Robot Trading? Ini Ciri-ciri Penipuan Investasi Berkedok Penawaran Robot Trading

Dia mengatakan, wanita itu kemudian membuka rekening investasi melalui situs web.

"Wanita itu melakukan 20 transaksi tunai dengan total RM512.244 ke delapan rekening bank yang berbeda dari 20 Juni hingga 5 Juli," lapor Malaysiagazette.

Baca juga: Tangkap Wahyu Kenzo Tersangka Penipuan Investasi ATG, Polresta Malang Kota Banjir Karangan Bunga 

Korban penipuan itu juga mengklaim bahwa investasi yang dia ikuti menghasilkan keuntungan sebesar RM400.000 melalui transaksi yang ditunjukkan di akun investasinya.

Tetapi dirinya tidak dapat menarik keuntungan atau modalnya.

“Perempuan itu kemudian melapor ke polisi karena menduga dirinya telah ditipu ketika agen investasi tersebut menghilang," papar polisi.

"Sementara website yang dia gunakan sebagai platform investasi tidak bisa diakses lagi,” ujarnya.

Mohd Asri mengatakan polisi sedang menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Bagian 420 KUHP.

Pihak berwajib juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya pada segala bentuk investasi yang menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

(News/Andari Wulan Nugrahani)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat