androidvodic.com

Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak Jadi Halo Kuala Lumpur, Ini Respons Pemerintah Indonesia - News

Viral Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak Jadi Halo Kuala Lumpur, Ini Respons Pemerintah Indonesia

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Lagu berjudul Halo Kuala Lumpur yang diunggah oleh channel YouTube: Lagu Kanak TV, viral di media sosial. 

Lagu tersebut diduga melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki.

Pelanggaran hal cipta terjadi karena dianggap telah mengambil musik dan mengubah lirik aslinya.

Perlu diketahui bahwa karya cipta lagu Halo, Halo Bandung pertama kali diumumkan pada tanggal 1 Mei 1946 dan saat ini telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan nomor permohonan EC00202106966.

Baca juga: Ini Lirik Lagu Malaysia Helo Kuala Lumpur Nadanya Diduga Jiplak Halo-halo Bandung

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Min Usihen, mengatakan menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi. 

Oleh karena itu, masyarakat di seluruh dunia diingatkan untuk memahami pentingnya pelindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.

“Sebagaimana diketahui, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu kita tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta,” tutur Min dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9/2023).

“Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati,” tambahnya.

Selanjutnya, Min menyampaikan bahwa apabila ingin menggunakan sebagian maupun secara keseluruhan terhadap suatu karya orang lain haruslah meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta maupun pemegang hak cipta. 

Hal ini sebagai wujud untuk menghargai hak moral pencipta atas karya tersebut.

“Jika kita kesulitan menghubungi pencipta maupun pemegang hak cipta untuk meminta izin, setidaknya kita wajib mencantumkan credit atas karya tersebut milik siapa,” kata Min. 

Oleh karena itu, apabila ada orang maupun pihak lain yang mengambil musik atau pun mengubah lirik dari suatu karya lagu tanpa meminta izin dan tidak mencantumkan nama penciptanya, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hak cipta atas hak moral. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat