androidvodic.com

Alasan Sekjen PBB Antonio Guterres Terapkan Pasal 99 Terkait Perang Israel-Hamas - News

News - Inilah alasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres menerapkan Pasal 99 terkait perang Israel-Hamas di Gaza.

Seruan Guterres terkait Pasal 99 diutarakan pada Rabu (6/12/2023) kemarin.

Pernyataan Guterres dinilai mewakili upaya PBB untuk mencegah semakin melebarnya bencana kemanusiaan di Gaza.

Dikutip dari laman resmi PBB, lewat gencatan senjata yang berlaku selama seminggu, 240 sandera yagn ditahan oleh kelompok militan Hamas Palestina ditukar dengan tahanan Palestina.

Tapi setelah jeda pertempuran sementara itu berakhir, peperangan dimulai lagi pada Jumat (1/12/2023).

Guterres pun menyatakan penyesalan mendalam karena konflik Israel-Hamas masih saja berlanjut.

Lalu, apa itu Pasal 99 yang baru saja dsebutkan oleh Sekjen PBB?

Dilansir dari Al Monitor, dalam suratnya kepada Presiden Dewan Keamanan PBB, Jose Javier De la Gasca Lopez Dominguez, Guterres mengutip Pasal 99 Piagam PBB.

Guterres juga menyerukan gencatan senjata di Jalur Gaza.

Gambar selebaran yang dirilis oleh kantor pers kepresidenan Kuba menunjukkan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres saat konferensi pers di KTT iklim PBB COP28 di Dubai pada 2 Desember 2023.
Gambar selebaran yang dirilis oleh kantor pers kepresidenan Kuba menunjukkan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres saat konferensi pers di KTT iklim PBB COP28 di Dubai pada 2 Desember 2023.  - Inilah alasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres menerapkan Pasal 99 terkait perang Israel-Hamas di Gaza .(Alejandro Azcuy/PRESIDENCIA CUBA/AFP)

Dikutip Ap News, De la Gasca adalah perwakilan tetap Ekuador untuk PBB dan presiden dewan tersebut untuk bulan Desember.

"Risiko besar runtuhnya sistem kemanusiaan di Gaza, situasinya dengan cepat memburuk dan menjadi bencana dengan dampak yang berpotensi tidak dapat diubah bagi warga Palestina secara keseluruhan dan bagi perdamaian serta keamanan di wilayah tersebut," ucap Guterres, dikutip dari Jordan Times.

"Dengan gencatan senjata kemanusiaan, sarana untuk bertahan hidup dapat dipulihkan, dan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan dengan aman dan tepat waktu di seluruh Jalur Gaza," urainya dalam surat tersebut.

Baca juga: Sekjen PBB Keluarkan Surat Sakti Untuk Gertak Israel, Guterres: Gaza Dalam Bahaya

Apa isi Pasal 99?

Dalam Pasal 99, Sekjen PBB punya kewenangan untuk menyampaikan kepada Dewan Keamanan mengenai suatu permasalahan yang dinilai "dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional" sesuai dengan Piagam PBB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat