KPK Sebut Kasus Lukas Enembe Berakhir tapi Negara Bisa Tuntut Ganti Rugi - News
KPK mengatakan proses hukum terkait kasus suap dan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe berakhir. Akan tetapi, negara masih mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mulanya berbicara soal proses hukum terhadap Lukas Enembe yang meninggal dunia pada Selasa (26/12). Tanak mengatakan proses hukum kasus yang menjerat Lukas Enembe berakhir.
"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada detikcom, Selasa (26/12/2023).
Tanak menerangkan negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata. Caranya, kata Tanak, KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.
"Tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," kata Tanak.
"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe kepada kejaksaan agar jaksa pengacara negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri," imbuhnya.
Diketahui, Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Kabar terbaru, hukuman Lukas Enembe diperberat PT Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (7/12).
Duduk sebagai ketua majelis Herri Swantoro, yang juga Ketua PT Jakarta. Adapun anggota majelis adalah Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Lukas Enembe divonis bersalah karena korupsi bersama-sama dan menerima gratifikasi.
"Membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350,00 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun," ujar majelis.
Majelis banding mengembalikan aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, karena pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.
"Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat," ucap majelis.
Pengacara Lukas mengaku tidak terima dengan itu. Pengacara Lukas akan mengajukan kasasi.
(gtp/gtp)
Baca artikel selengkapnya di: DetikNews
KPK Sebut Kasus Lukas Enembe Berakhir tapi Negara Bisa Tuntut Ganti Rugi
Terkini Lainnya
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi meninggal dunia pada Selasa (26/12). Wakil Ketua…
Pemerintah Arab Saudi Minta Israel dan Yaman Sama-sama Menahan Diri dari Upaya Saling Serang
BERITA TERKINI
berita POPULER
Skenario Internal Partai Demokrat bila Joe Biden Mundur Terkuak, Kamala Harris Calon Kuat Pengganti
Mantan Anggota Parlemen Ukraina Ditembak Mati di Jalan Kota Lviv
Israel Siaga Tinggi, Pasukan Netanyahu Kelabakan Cari Perlindungan Usai Bombardir Yaman
Jet Tempur Rusia Berhasil Cegat Pesawat Pembom AS Dekati Perbatasan Rusia
Ibunda Prince Mateen Undang Makan Malam, Jos Vanesha Marsha dan Hani Kenisha Merasa Terhormat