androidvodic.com

Parleman Korea Selatan Teken RUU Larangan Jual Beli Daging Anjing, Indonesia Kapan?  - News

News - Protes keras terhadap praktik jual beli daging anjing terjadi di Korea Selatan.

Pemerintah dan Parlemen pun bersinergi menggodok aturan agar konsumsi daging anjing dapat ditekan.

Adapun kini rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penjualan daging anjing disetujui ratusan anggota alias mayoritas jumlah parlemen.

Padahal, aturan tersebut menjadi pembahasan alot dengan segala pertimbangan matang dan risiko yang bakal timbul setelahnya. 

Apalagi, konsumsi daging anjing bukanlah rahasia umum di Korea Selatan.

Yakni sebagai tradisi dan tersedia juga di restoran.

Dikutip dari independent, Parlemen Korea Selatan pada Selasa (9/1/2024), telah mengesahkan RUU larangan penjualan daging anjing

Undang-undang tersebut akan berlaku setelah masa tenggang tiga tahun.

Industri yang menjual daging anjing akan dihentikan secara bertahap.

Hingga pada akhirnya pemerintah menargetkan Korea Selatan bebas perdagangan daging anjing pada 2027.

RUU tersebut disahkan dengan 208 suara, dua abstain di parlemen.

Baca juga: 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Anjing di Semarang, Terancam 5 Tahun Penjara

Kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Korea Selatan menghadapi reaksi keras dari para peternak anjing.

Para peternak berpendapat, menghilangkan daging dari menu makanan di seluruh negeri akan menghilangkan mata pencaharian mereka.

Mereka pun mengancam akan melepaskan dua juta ekor anjing di Seoul jika RUU tersebut disahkan.

Kejadian di Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat