androidvodic.com

9 Tindakan Darurat yang Dituntut Afsel ke Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida Israel - News

News - Berikut ini sembilan tindakan darurat yang dituntut Afrika Selatan (Afsel) kepada Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus genosida Israel di Gaza, Palestina.

Total ada sembilan tindakan darurat atau perintah sementara yang diminta Afsel kepada Pengadilan Dunia di Den Haag.

Gugatan Afrika Selatan ditulis dalam dokumen setebal 84 halaman.

Dilansir Al Jazeera, tuntutan hukum itu diajukan pada 29 Desember 2023 kemarin.

Afsel menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida 1948 dalam perang di Gaza yang dimulai pada 7 Oktober 2023.

9 Tindakan Darurat yang Diminta oleh Afsel ke Mahkamah Internasional

  1. Menangguhkan operasi militer Israel di dalam dan melawan Gaza (tidak dibahas dalam tindakan sementara pengadilan)
  2. Tidak meningkatkan operasi militer lebih jauh (tidak dibahas dalam tindakan sementara pengadilan)
  3. Berikan akses terhadap makanan, air, bahan bakar, tempat tinggal, kebersihan dan sanitasi yang memadai.
  4. Mencegah kehancuran kehidupan warga Palestina di Gaza, termasuk kerusakan psikologis
  5. Tidak menghancurkan bukti yang mendukung tuduhan genosida, atau menolak organisasi internasional seperti misi pencarian fakta, akses ke Gaza untuk membantu melestarikan bukti tersebut.
  6. Patuhi aturan Konvensi Genosida.
  7. Mengambil langkah-langkah untuk menghukum mereka yang terlibat dalam genosida (tidak termasuk dalam tindakan sementara pengadilan).
  8. Menghindari tindakan yang akan mempersulit atau memperpanjang perkara (tidak termasuk dalam tindakan sementara pengadilan).
  9. Secara teratur melaporkan kepada dewan mengenai kemajuan mereka dalam menerapkan langkah-langkah tersebut.

(News, Andari Wulan Nugrahani)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat