ICJ Perintahkan Israel Cegah Genosida, Ini Respons dari Afrika Selatan, Hamas, Iran dan Kelompok HAM - News
News - Mahkamah Internasional atau ICJ pada hari Jumat (26/1/2024) memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan mencegah genosida saat melancarkan perang melawan militan Hamas di Gaza, dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil.
Namun ICJ tidak menyerukan gencatan senjata segera seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.
Dilansir Reuters, berikut adalah reaksi terhadap keputusan pengadilan tersebut.
Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan
"Hari ini menandai kemenangan yang menentukan bagi supremasi hukum internasional dan tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina."
“Tidak ada dasar yang dapat dipercaya bagi Israel untuk terus mengklaim bahwa tindakan militer mereka sepenuhnya mematuhi hukum internasional, termasuk Konvensi Genosida, dengan memperhatikan keputusan Pengadilan ini."
“Afrika Selatan dengan tulus berharap bahwa Israel tidak akan bertindak untuk menggagalkan penerapan perintah ini, seperti yang telah mereka ancam secara terbuka."
"Namun sebaliknya mereka akan bertindak untuk mematuhinya sepenuhnya, sebagaimana yang harus mereka lakukan.”
PM Israel Benjamin Netanyahu
“Komitmen Israel terhadap hukum internasional tidak tergoyahkan."
"Yang juga tidak tergoyahkan adalah komitmen suci kami untuk terus membela negara kami dan membela rakyat kami."
Baca juga: ICJ Perintahkan Israel Cegah Genosida Terhadap Rakyat Palestina, tapi Gagal Serukan Gencatan Senjata
"Seperti setiap negara, Israel memiliki hak yang melekat untuk membela diri."
“Upaya keji yang menolak hak fundamental Israel merupakan diskriminasi terang-terangan terhadap negara Yahudi, dan hal ini ditolak secara adil."
"Tuduhan genosida yang dilontarkan terhadap Israel tidak hanya salah, namun juga keterlaluan, dan orang-orang baik di mana pun harus menolaknya."
Netanyahu menambahkan pihaknya akan terus melawan Hamas dan mengklaim tidak menargetkan warga sipil.
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki
“Hakim ICJ menilai fakta dan hukum, mereka memutuskan berpihak pada kemanusiaan dan hukum internasional."
Terkini Lainnya
Konflik Palestina Vs Israel
ICJ telah mengeluarkan keputusan sementaranya mengenai gugatan genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel. Berikut reaksi dunia.
Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan
PM Israel Benjamin Netanyahu
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Menlu Yordania: Tak Hanya Jadi Kuburan bagi Anak-anak, Gaza juga Kuburan bagi Hukum Internasional
Duel Jet Tempur F-15 Vs MiG-21 India: Kekalahan Memalukan AU Amerika oleh Pesawat Tua Buatan Rusia
Tentara Israel Masuk Terowongan Jebakan, Brigade Al-Qassam Langsung Pompa Gas Peledak
Ben-Gvir: Israel akan Membubarkan Otoritas Palestina jika AS Menjatuhkan Sanksi pada Menteri Israel
Joe Biden Mundur dari Pilpres AS, Ini Reaksi Obama hingga Zelensky