androidvodic.com

Jual Hadiah Negara, Mantan PM Pakistan Imran Khan dan sang Istri Dihukum 14 Tahun Penjara - News

News - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara terkait penjualan hadiah negara secara ilegal.

Pada Rabu (31/1/2024), Pengadilan di Rawalpindi juga memutuskan bahwa keduanya tidak bisa mencalonkan diri untuk jabaran publik selama 10 tahun ke depan.

Juga masing-masing akan didenda sebesar 787 juta Rupee atau Rp 7,9 miliar.

Pengacaranya, Intezar Hussain Panjutha mengatakan kepada Al Jazeera bahwa Bushra Bibi telah menyerahkan diri kepada otoritas penjara.

Putusan ini dijatuhkan selang satu hari setelah Imran Khan diganjar hukuman 10 tahun penjara karena mengungkap rahasia negara.

Tidak jelas apakah hukuman tersebut akan dijalankan secara berurutan atau bersamaan, dikutip dari Al Jazeera.

Khan sudah dipenjara sejak Agustus 2023 lalu.

Sejauh ini, Imran Khan juga menghadapi persidangan dalam beberapa kasus.

Pakistan akan menggelar pemilihan umum pada 8 Februari mendatang.

Pejabat di Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) , Syed Zulfiqar Bukhari menyebut hukuman terhadap Imran Khan merupakan satu hari menyedihkan dalam sejarah peradilan Pakistan.

Ia pun mempertanyakan keabsahan hukuman tersebut.

Baca juga: Mantan PM Pakistan Imran Khan Keluar Penjara dengan Jaminan, Dipastikan Maju Pemilu 2024?

"Keputusan yang cacat seharusnya ditangguhkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, karena para saksi jelas-jelas terlihat berkompromi,” katanya kepada Al Jazeera.

“Saksi bintang diubah, tanpa ada pertanyaan silang yang diperbolehkan, tidak ada argumen akhir yang disimpulkan, dan keputusan muncul seperti proses yang telah ditentukan sebelumnya dalam permainan," lanjutnya.

"Keputusan konyol ini akan ditentang di pengadilan yang lebih tinggi," ucapnya.

(News/Andari Wulan Nugrahani)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat