androidvodic.com

Euro-Med Human Rights Monitor: 110.000 Warga Gaza Jadi Korban, Pasca ICJ, Israel Masih Melanggar HAM - News

Euro-Med Human Rights Monitor: 110.000 Warga Gaza Jadi Korban, Pasca ICJ, Israel Masih Melanggar HAM

News- Menurut laporan dari Euro-Med Human Rights Monitor yang berbasis di Jenewa, sekitar 110.000 warga sipil Palestina telah dilaporkan tewas, terluka, atau hilang sejak dimulainya kampanye pemboman Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober.

Angka-angka dari laporan Euro-Med tanggal 4 Februari menunjukkan bahwa jumlah korban tewas di Gaza telah mencapai 35.096 orang, dimana 32.220 di antaranya adalah warga sipil.

Jumlah ini mencakup 12.345 anak-anak dan 7.656 perempuan, serta 309 petugas kesehatan, 41 anggota pertahanan sipil, dan 121 jurnalis. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa serangan Israel di Gaza telah menyebabkan ribuan orang menderita cacat permanen.

Pemboman Israel di Gaza menyebabkan 110.000 orang tewas, terluka, dan hilang. Korban tewas di Gaza mencapai 35.096 orang, termasuk 12.345 anak-anak dan 7.656 perempuan, serta 309 petugas kesehatan, 41 anggota pertahanan sipil, dan 121 jurnalis.

Baca juga: 100 Ribu Orang Tewas, Terluka, atau Hilang di Gaza Selama 4 Bulan Konflik Israel dan Hamas, Kata PBB

Pelanggaran hak asasi manusia di Israel masih terus terjadi meskipun baru-baru ini ada keputusan awal dari Mahkamah Internasional (ICJ), yang mengamanatkan agar pemerintah Israel menerapkan semua tindakan yang mungkin dilakukan untuk mencegah genosida terhadap penduduk Gaza.

Organisasi hak asasi manusia tersebut menambahkan bahwa militer Israel telah membunuh 1.048 warga sipil sejak keputusan ICJ, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap Konvensi Genosida 1948.

Euro-Med lebih lanjut mendesak komunitas internasional untuk menerapkan “keputusan eksekutif yang mengikat atas keputusan ICJ” karena keputusan tersebut akan “menjamin keselamatan warga sipil dan kepulangan mereka ke rumah mereka.”

Sejak 8 Oktober, sekitar 85 persen penduduk Gaza telah mengungsi, sementara kampanye pengeboman berkepanjangan yang dilakukan Israel di wilayah kantong tersebut telah menghancurkan lebih dari 79.000 unit rumah dan merusak sebagian 207.000 unit rumah lainnya.

Keputusan ICJ mengenai kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel pada tanggal 26 Januari memerintahkan Tel Aviv untuk mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan memasuki wilayah kantong tersebut.

Israel harus menyerahkan laporan ke ICJ dalam waktu satu bulan yang merinci upayanya untuk mematuhi tindakan sementara tersebut. Hakim Joan Donoghue menekankan bahwa keputusan tersebut membebankan “kewajiban hukum internasional” pada Israel. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengutuk keputusan ICJ, dan menyatakan bahwa "komitmen Israel terhadap hukum internasional tidak tergoyahkan."

Sebaliknya, Negara Palestina memuji para hakim ICJ, dengan mengatakan, "Negara Israel kini dituduh menghancurkan seluruh penduduk, dan menghadapi tuduhan genosida."

(Sumber: The Cradle)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat