androidvodic.com

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bersiap gugat hasil penghitungan suara ke MK, apa saja yang sudah diketahui? - News

Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 baru dapat diajukan setelah KPU mengumumkan penetapan hasil perhitungan suara secara nasional. Namun satu pekan setelah pemungutan suara, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Prabowo-Mahfud MD telah bersiap memperkarakan hasil pilpres.

Sejak pemilihan presiden diselenggarakan secara langsung pada 2004, hasil penghitungan suara KPU selalu digugat ke Mahkamah Konstitusi. Lantas bagaimana potensi sengketa suara pilpres kali ini? Berikut sejumlah seluk-beluk yang hingga kini telah diketahui.

Kapan gugatan dapat diajukan ke MK?

UU 24/2003 tentang MK mengatur sejumlah syarat yang wajib dipenuhi peserta pemilu jika mereka hendak menggugat hasil penghitungan suara KPU.

Pasal 74 pada regulasi itu mengatur, permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil perhitungan suara secara nasional.

Merujuk tahapan pemilu yang disusun KPU, pengumuman hasil suara itu akan diumumkan paling lambat 21 Maret 2024.

Jika KPU benar-benar mempublikasikan hasil perhitungan mereka pada tanggal itu, pasangan calon presiden-wakil presiden memiliki tiga hari untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK.

Bagaimana prosedur sengketa di MK?

Berdasarkan pasal 75 UU MK, kontestan Pilpres wajib menguraikan secara jelas kesalahan penghitungan suara oleh KPU yang mereka dalilkan. Dalam berkas permohonan sengketa yang sama, paslon harus mengajukan penghitungan suara yang benar versi mereka.

UU MK memberikan waktu maksimal 14 hari kerja kepada para hakim konstitusi untuk memutus sengketa hasil penghitungan suara itu. Hari kerja itu dihitung sejak permohonan sengketa yang diajukan paslon dicatat ke dalam Buku Registrasi Perkara Konsitusi.

Bagaimana peluang gugatan ubah hasil Pilpres 2024?

Hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei menunjukkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai peraih suara terbanyak.

Menurut Litbang Kompas, paslon ini mendapatkan 58,47% suara, unggul jauh dari Anies-Muhaimin (25,23%) dan Ganjar-Mahfud (16,3%).

Hitung cepat lembaga survei Charta Politika menunjukkan perolehan suara yang nyaris serupa. Prabowo-Gibran mendapat 57,81%, Anies-Muhaimin 25,57%, dan Ganjar-Mahfud 16,61%.

Herdiansyah Hamzah, pengajar hukum tata negara di Universitas Mulawarman, menilai gugatan sengketa hasil penghitungan suara berpotensi besar mengubah jalannya kompetisi. Dia berkata, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud berpeluang mencegah kemenangan Prabowo-Gibran dalam satu putaran.

“Kalau salah satu paslon ini bisa membuktikan bahwa 7%-8% suara Prabowo-Gibran diraih dari kecurangan, gugatan itu bisa mempengaruhi jalannya Pilpres—bisa berlanjut ke putaran kedua,” kata Herdiansyah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat