androidvodic.com

Mahkamah Internasional Minta Israel Setop Bikin Warga Palestina Kelaparan di Gaza - News

News - Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan perintah kepada Israel untuk menghentikan kelaparan yang dialami warga Palestina di Jalur Gaza akibat pengeboman dan pengepungan tentara Israel.

ICJ meminta Israel mengambil semua tindakan yang diperlukan dan efektif untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan yang mendesak dan tanpa hambatan kepada warga Palestina di Jalur Gaza.

"Warga Palestina di Gaza menghadapi kondisi kehidupan yang memburuk serta kelaparan yang meluas," kata ICJ dalam pernyataannya, Kamis (28/3/2024).

“Pengadilan mencatat bahwa warga Palestina di Gaza tidak lagi hanya menghadapi ancaman kelaparan (...) namun kelaparan ini sudah mulai terlihat di depan mata," lanjutnya.

Karena alasan ini, ICJ memerintahkan negara pendudukan Israel untuk mengambil langkah-langkah yang mencakup membuka lebih banyak penyeberangan darat, mengizinkan masuknya makanan, air, bahan bakar dan pasokan lainnya ke Jalur Gaza.

ICJ meminta Israel bekerja sama dengan PBB tanpa penundaan, dan memberikan bantuan kemanusiaan segera dan tanpa hambatan dalam skala besar.

Selain itu, Israel harus meningkatkan kapasitas dan jumlah titik penyeberangan darat dan tetap membukanya selama diperlukan.

ICJ mengatakan situasi itu memburuk sejak perintah terakhir yang dikeluarkan ICJ pada 26 Januari 2024, menyusul gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap pendudukan Israel karena melakukan genosida di Jalur Gaza.

“Israel harus mencegah hasutan untuk melakukan genosida di Jalur Gaza, menghukum siapa pun yang menghasutnya, dan harus mengambil tindakan untuk mencegah penghancuran dan pelestarian bukti terkait dengan tindakan genosida," katanya, dikutip dari Al Araby.

ICJ ingin Israel memastikan bahwa tentaranya tidak melakukan pelanggaran terhadap hak-hak warga Palestina di Jalur Gaza, seperti mencegah pengiriman bantuan.

ICJ memutuskan Israel akan menyerahkan laporan mengenai tindakan yang akan diambilnya dalam waktu satu bulan sejak tanggal perintah ini diterbitkan.

Baca juga: Bantu Afrika Selatan di ICJ, Irlandia Akan Campur Tangan dalam Kasus Genosida Israel di Gaza

Tanggapan Hamas

Basem Naim, seorang pejabat senior Hamas, mengatakan keputusan tersebut tidak cukup dan Israel harus diperintahkan untuk mengakhiri serangan militernya untuk menghentikan penderitaan warga Palestina di Jalur Gaza.

"Kami menyambut baik tuntutan baru untuk mengakhiri tragedi di Jalur Gaza, terutama di Jalur Gaza utara, namun kami berharap pengadilan akan memerintahkan gencatan senjata sebagai solusi radikal terhadap semua tragedi yang dialami rakyat kami di Jalur Gaza," katanya kepada Reuters, Kamis.

Pada Senin (25/3/2024), Dewan Keamanan PBB mengadopsi resolusi tersebut, yang didukung oleh 14 negara, sementara Amerika Serikat abstain dalam pemungutan suara mengenai resolusi tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat