androidvodic.com

Prancis Berjanji Seret Tentara Prancis-Israel yang Terlibat Kejahatan di Gaza ke Pengadilan - News

News – Pekan lalu, Kementerian Luar Negeri Prancis telah mengumumkan rencana untuk mengambil langkah hukum terhadap warga Prancis-Israel yang diduga terlibat dalam kejahatan perang di Jalur Gaza.

Pengumuman itu keluar setelah ada tekanan dari para anggota dewan dari partai sayap kiri Prancis, La France Insoumise, yang dipimpin oleh Jean-Luc Melenchon.

Keputusan untuk menyeret para tentara yang diduga terlibat kejahatan ke pengadilan itu dipicu oleh beredarnya sejumlah video di media sosial.

Video-video tersebut memperlihatkan para tentara Israel melakukan tindakan terlarang terhadap warga Palestina yang sedang ditahan.

Dalam salah satu video berdurasi 45 detik, terlihat ada lima orang berseragam tentara Israel yang mengawasi para tahanan. Tahanan itu ditutup matanya dan diikat tangannya.

Adapun dalam video lainnya terlihat ada seorang pria yang berbicara dengan bahasa Prancis. Pria itu menghina tahanan dengan kata-kata umpatan.

Dia kemudian tertawa sambil menunjukkan adanya salah satu tahanan yang mengencingi diri sendiri.

“Kalian akan tertawa. Mereka menyiksa dia untuk membuatnya berbicara. Apakah kalian melihat punggungnya?” kata pria itu dikutip dari Morocco World News.

Video itu kemudian memperlihatkan bekas luka pada punggung tahanan itu.

Awalnya video itu muncul di grup WhatsApps warga Yahudi Prancis.

Seorang jurnalis Palestina bernama Youni Tirawi kemudian mengakses grup itu. Dia mendapati bahwa pengunggah video itu juga menjadi orang yang merekamnya.

Baca juga: Mendagri Malaysia Sebut Paspor yang Dipakai Terduga Mata-mata Israel Asli Buatan Pemerintah Prancis

Tirawi mengungkapkan identitas tentara itu kepada 115.000 pengikutnya di medis sosial X.

Setelah melihat video itu, Thomas Portes yang menjadi anggota dewan dari Partai La France Insoumise melaporkan video tersebut kepada kejaksaan Prancis.

Menurut Portes, video itu menjadi bukti adanya “keterlibatan dalam kejahatan perang dan tindakan penyiksaan”.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat