androidvodic.com

Guru Besar UGM: Pentingnya Pendekatan Holistik untuk Solusi Persoalan Palestina-Israel - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Guru Besar Bidang Hukum Internasional, Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto menilai pentingnya pendekatan holistik dalam dalam memikirkan solusi atas persoalan Palestina-Israel. Sebab menurunnya konflik kedua negara ini bukan persoalan sederhana.

Hal itu ia ungkapkan saat menjadi narasumber dalam diskusi daring bertajuk “Menerka Masa Depan Palestina” yang diadakan oleh Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA) bersama Pusat Kajian Law and Social Justice Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Pendekatan itu menurut Sigit penting untuk dilakukan ke depan mengingat saat ini dukungan warga dunia terhadap kemerdekaan Palestina terus bertambah, termasuk masyarakat sipil dan kampus.

"“Sampai hari ini, ada sembilan negara anggota G20 dan sebanyak 72 persen anggota PBB mengakui Palestina. Dilihat secara keseluruhan, masyarakat global mayoritas mendukung dan mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Palestina," ujar Sigit, Rabu (8/5/2024).

"Di akar rumput, selain mengemuka dukungan masyarakat sipil dan perguruan tinggi yang mendukung dan memperkuat posisi Palestina juga kecaman atas tindakan-tindakan Israel yang bertentangan dengan hukum internasional, peradaban, serta nilai-nilai kemanusiaan universal," ia menambahkan.

Sejauh ini dari sisi konflik, persoalan Palestina-Israel disebut sangat rumit sebat terus terjadi kesepakatan dan perjanjian tanpa akhir. Dari sisi persoalan kemanusiaan, Sigit menyampaikan memang ada ketidakpatuhan Israel terhadap ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku.

"Ini menandai kerumitan baik dalam hal menganalisis persoalan Palestina-Israel maupun untuk membayangkan solusi masa depan bangsa dan negara Palestina," tuturnya.

“Kalau kita melihat fakta dan perkembangan dari waktu ke waktu, kita bisa menyaksikan bahwa memang ada krisis kemanusiaan dan banyak ketentuan hukum internasional yang lahir setelah Perang Dunia II yang dilanggar, misalnya hukum humaniter dan hukum perang yang berlaku," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat