androidvodic.com

Apa perbedaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan sistem kelas 1,2, dan 3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan? - News

Sejumlah pengguna BPJS Kesehatan khawatir penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan membuat semakin sulit mendapatkan kamar di rumah sakit. Namun, BPJS Kesehatan menegaskan sistem kelas tidak akan dihapus. Apa perbedaan sistem KRIS dengan sistem kamar rawat inap lama?

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizky Anugrah, memastikan bahwa di dalam aturan Perpres terbaru tidak ada klausa yang menyebut penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3, yang kini berlaku untuk pelayanan rawat inap BPJS.

Melainkan, katanya, semua kamar untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dibuat standar sesuai 12 kriteria standar KRIS yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024.

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai pelaksanaan KRIS berpotensi menimbulkan penumpukan pasien karena dapat menghambat akses ruang rawat inap.

“Saat ini saja, di mana ruang perawatan kelas 1, 2 dan 3 diabdikan semuanya untuk pasien JKN, masih terjadi kesulitan mengakses ruang perawatan, apalagi nanti dengan KRIS,“ kata Timboel kepada BBC News Indonesia pada Selasa (14/05).

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan mengatakan pihaknya sudah melakukan perhitungan untuk memastikan jumlah tempat tidur di rumah sakit cukup untuk menyediakan KRIS, sehingga “seharusnya tidak ada pengurangan daripada tempat tidur“.

Sementara, Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Noor Arida Sofiana, mengaku bahwa proses standarisasi KRIS “masih berat“ bagi sejumlah rumah sakit swasta karena pengadaan sarana dan prasarana yang masih berjalan.

Pengamat Kebijakan Kesehatan, Hermawan Saputra, mengatakan perlu ada “reinvestasi besar-besaran“ dari pihak manajemen rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta, jika ingin memenuhi standarisasi kualitas yang dibutuhkan untuk menerapkan KRIS.

Dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024, disebut bahwa penerapan fasilitas KRIS akan dilakukan secara bertahap oleh rumah sakit hingga 30 Juni 2025. Sedangkan penetapan manfaat, tarif, dan iuran untuk KRIS akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Juli 2025.

Lantas, apa perbedaan yang akan timbul setelah pemerintah mulai menerapkan KRIS sepenuhnya?

Apa bedanya sistem KRIS dan variasi kelas rawat inap bagi peserta program JKN?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah, menjelaskan bahwa KRIS merupakan sistem standarisasi baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Dengan berlakunya kebijakan ini, semua golongan masyarakat mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis, tanpa membeda-bedakan kelas.

“Dengan KRIS, harapannya seluruh fasilitas kesehatan dapat memberikan pelayanan secara merata. Karena institusi ini sudah ditetapkan bagaimana KRIS itu menjadi standar,” ujar Rizky kepada BBC News Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat