androidvodic.com

Wantimpres bakal kembali menjadi DPA jelang pelantikan Prabowo, jumlah anggota tidak terbatas - News

Langkah Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sehingga kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan menghapus batasan jumlah anggota dicurigai "sebagai upaya bagi-bagi jatah jabatan" kepada rekan koalisi presiden terpilih Prabowo Subianto saat Pilpres 2024 lalu, menurut pakar hukum tata negara.

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, beralasan peran dan fungsi Wantimpres selama ini tidak terlihat nyata lantaran hanya memberikan nasihat kepada presiden – yang belum tentu dilaksanakan.

Politikus Partai Gerindra, Maruarar Sirait, menyebut anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) memang akan bertugas memberikan pertimbangan, masukan nasihat, dan saran kepada Prabowo Subianto setelah dilantik menjadi presiden pada Oktober mendatang.

Dia juga meyakini Presiden Joko Widodo bakal menjadi anggota DPA di masa pemerintahan Prabowo. Sebab, klaimnya, Jokowi dan Prabowo klaimnya mempunyai hubungan yang luar biasa baik.

Penyusunan RUU Wantimpres super cepat

Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sesungguhnya tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2020-2024.

Namun, pada Selasa (09/07), Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan membawa rancangan undang-undang (RUU) tersebut ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR setelah disepakati sembilan fraksi di rapat pleno.

Menjadi tak biasa, karena penyusunan RUU dilakukan dalam waktu satu hari saja.

"Katakanlah paripurna menyetujui, berarti [RUU] ini akan dikirim ke pemerintah. Pemerintah nanti akan menerbitkan surpres [surat presiden], kemudian juga beserta daftar inventaris masalahnya, setuju atau tidak," ujar Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, di Kompleks DPR, Jakarta.

Supratman berkata ada beberapa perubahan dalam revisi UU Wantimpres.

Revisi UU Wantimpres memuat antara lain:

  • Wantimpres diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
  • Tidak ada batasan jumlah anggota DPA
  • Anggota DPA akan berstatus pejabat negara

Supratman mengeklaim meskipun nomenklatur hingga syarat menjadi anggota DPA ada perubahan, namun tugasnya tetap memberikan pertimbangan kepada presiden.

Mengenai jumlah yang tak dibatasi, politikus Partai Gerindra ini beralasan agar presiden terpilih nanti bisa mendapatkan orang-orang terbaik dan disesuaikan dengan kebutuhannya.

Kendati demikian, dia menampik dugaan yang berkembang bahwa revisi UU Wantimpres dilakukan untuk kepentingan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat