androidvodic.com

Pelayanan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan Paling Lambat Januari 2023 - News

News, JAKARTA - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan konsep pelayanan kelas rawat inap (KRI) standar BPJS Ketenagakerjaan masih belum diterapkan dalam waktu dekat. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 47 tahun 2021 tentang bidang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, Tubagus mengatakan konsep itu dilakukan paling lambat 1 Januari 2023.

"Paling penting pasal 84 huruf b, pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023," ujar Tubagus, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (17/3/2021).

Dalam PP itu, Tubagus menjelaskan akan ada 60 persen kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan di setiap rumah sakit pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Sementara di rumah sakit swasta, kata dia, jumlahnya tak sebesar di rumah sakit pemerintah. Yaitu hanya berjumlah 40 persen dari seluruh ruang rawat inap.

Baca juga: “BPJS Kesehatan Mendengar” Banjir Masukan dari Fasilitas Kesehatan dan Asosiasi Profesi

"Ada PP 47 tahun 2021 ini di pasal 18 dijelaskan akan ada tempat tidur rawat inap kelas standar itu 60% untuk rumah sakit pemerintah, pusat dan daerah. Lalu 40% untuk rumah sakit swasta," ujarnya.

Namun untuk saat ini, Tubagus mengatakan DJSN masih terus mengkaji terkait kelas rawat inap standar. Seperti mengenai penyesuaian tarif rumah sakit hingga penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.

"Selanjutnya yang kita lakukan ini adalah kajian rawat inap kelas standar, kemudian apakah ada penyesuaian tarif rumah sakit dan kapitasi. Ini selanjutnya estimasi utilisasi pelayanan kesehatan khususnya dampak beban operasional. Setelah itu kita lihat akan ada penyesuaian iuran untuk keberlanjutan program JKN," tandas Tubagus. 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat