androidvodic.com

Kemenkes: Jumlahnya Terbatas, Vaksinasi Booster Hanya untuk Tenaga Kesehatan - News

News, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menegaskan vaksinasi dosis ketia atau tambahan (booster) hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendukung kesehatan.

"Suntikan ketiga atau booster hanya diperuntukan untuk tenaga kesehatan, termasuk tenaga pendukung kesehatan," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmidzi, dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Senin (2/8/2021) pagi.

Ia mengatakan, ketentuan ini berlaku bagi nakes yang sebelumnya telah menjalani vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Jumlah nakes maupun pendukung nakes yang dibidik untuk vaksinasi booster ini diperkirakan mencapai sekitar 1,5 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Nadia menjelaskan beberapa faktor mengapa nakes diprioritaskan untuk menerima vaksinasi booster.

Petugas kesehatan dari Pemrov DKI Jakarta menyuntikan vaksin COVID-19 saat mengikuti vaksinasi COVID-19 di bawah Jalan layang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021). Menurut Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 laju vaksinasi COVID-19 harian di Indonesia hingga akhir juli 2021 telah menyentuh angka rata-rata 1,1 juta dosis perharinya. Sebagai informasi, total vaksin yang sudah diterima Indonesia sampai 2 Agustus 2021 adalah 178.358.880 dosis vaksin Covid-19. Tribunnews/Jeprima
Petugas kesehatan dari Pemrov DKI Jakarta menyuntikan vaksin COVID-19 saat mengikuti vaksinasi COVID-19 di bawah Jalan layang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021). Menurut Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 laju vaksinasi COVID-19 harian di Indonesia hingga akhir juli 2021 telah menyentuh angka rata-rata 1,1 juta dosis perharinya. Sebagai informasi, total vaksin yang sudah diterima Indonesia sampai 2 Agustus 2021 adalah 178.358.880 dosis vaksin Covid-19. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Di antaranya keterbatasan pasokan vaksin dan masih ada sekitar lebih dari 160 juta target penduduk yang belum mendapatkan vaksinasi.

Karena itu, katanya, vaksinasi booster tidak diberikan kepada masyarakat umum.

"Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga," ujar dr Nadia.

"Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin, mohon untuk tidak memaksakan kehendak," kata dr Nadia.

Baca juga: Menteri Kesehatan Minta Vaksin Booster Jangan Dialihkan ke Non-Nakes

Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Baca juga: Israel Tawarkan Suntikan Booster Vaksin Pfizer/BioNTech untuk Para Lansia

Rekomendasi yang diberikan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) saat ini adalah booster bisa menggunakan platform yang sama maupun berbeda.

Merek vaksin yang digunakan untuk booster ini merupakan jenis yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna dan Pfizer yang telah mendapatkan EUA, katanya, pemerintah memutuskan untuk menggunakan vaksin Moderna yang menggunakan platform mRNA.

"Kita dapat menggunakan platform yang sama atau berbeda untuk vaksinasi dosis ketiga. Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin Covid-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan, dikarenakan kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini," kata dr Nadia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat