androidvodic.com

Kurangi Prevalensi Merokok, Peneliti Usul Konsumen Beli Rokok Wajib Tunjukkan KTP - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Hendra Gunawan 

News, JAKARTA – Pemerintah terus berusaha menurunkan prevalensi merokok warga yang terbilang masih tinggi.

Salah satu cara agar upaya tersebut berhasil, Direktur Centre for Youth and Population Research (CYPR), Dedek Prayudi, berpendapat salah satunya adalah dengan membuat aturan yang tegas.

Poin-poin dalam VNNP mencakup berbagai ketentuan seperti ketentuan penjualan dan pemasaran.

Dalam klaster penjualan, regulasi tersebut menentukan bahwa produk tembakau alternatif hanya dijual kepada mereka yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak boleh ditargetkan kepada anak-anak serta non-perokok.

"Saat ini tidak ada larangan bapak menyuruh anaknya membeli rokok, mestinya harus ada aturan yang tegas misalnya membeli rokok harus menunjukkan KTP," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Uki ini mengusulkan kepada Pemerintah Indonesia meniru Pemerintah Filipina yang telah meregulasi produk tembakau alternatif atau Vaporized Nicotine and Non-Nicotine Products (VNNP) Regulation Act No 11900 pada Juli 2022.

"Pemerintah Filipina telah menghadirkan regulasi komprehensif bagi produk tembakau alternatif yang disesuaikan dengan profil risiko dari produk tersebut. Harapan besar dari Pemerintah Filipina mendukung penggunaan produk ini untuk mengurangi bahaya merokok dan mempromosikan lingkungan yang lebih baik. Pemerintah Indonesia seharusnya bisa melakukan upaya serupa," usulnya ditemui di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Tekan Prevalensi Perokok Aktif, Indonesia Bisa Tiru Negara ini

Selain itu, kehadiran Produk Tembakau Alternatif (PTA), seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan maupun kantong nikotin telah dimaksimalkan dan diperkuat dengan perumusan regulasi oleh sejumlah negara maju untuk menekan prevalensi merokok.

"Berdasarkan berbagai hasil riset sudah membuktikan bahwa produk tembakau alternatif mampu mengurangi risiko kesehatan dibandingkan rokok," ujarnya.

Baca juga: CYPR: Indonesia Perlu Terobosan Baru untuk Menekan Prevalensi Perokok

"Mengacu pada fakta ilmiah tersebut, Inggris, Selandia Baru, Jepang, hingga yang terbaru Filipina, mendukung penggunaan produk tembakau alternatif dan memperkuatnya dengan regulasi berbasis profil risiko. Namun, sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum menentukan sikap terhadap produk ini," lanjut Uki.

Dengan temuan ilmiah bahwa produk tembakau alternatif minim risiko kesehatan, dia menyarankan pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang terpisah dari rokok bagi produk tersebut.

Baca juga: Pemerintah Perlu Strategi dalam Menurunkan Prevalensi Perokok di Indonesia

"Produk tembakau alternatif adalah inovasi yang lahir dari kemajuan teknologi untuk membantu perokok dewasa yang selama ini kesulitan berhenti dari kebiasaannya. Untuk itu, produk ini harus didukung melalui regulasi yang mengatur aspek produksi, distribusi, pengiklanan, hingga konsumsi, bukan hanya tarif cukai, agar dapat berperan dalam menurunkan prevalensi dan bahaya merokok," ujar Uki.

Regulasi produk tembakau alternatif

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto menambahkan, Pemerintah Indonesia seharusnya tergerak dan meregulasi produk tembakau alternatif seperti dilakukan Filipina.

Regulasi mengenai produk ini baru mencakup mengenai ketentuan cukai, belum meliputi batasan usia pengguna, tata cara pemasaran dan pengawasan, label peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, hingga ketentuan larangan untuk non-perokok, ibu hamil serta ibu menyusui.

"Pemerintah Filipina selangkah lebih maju dari Pemerintah Indonesia dalam memperlakukan produk tembakau alternatif melalui regulasi yang mengatur seluruh aspek mulai dari impor, distribusi, penjualan, konsumsi, kemasan, pemasaran, iklan, promosi, dan sponsorship," kata Aryo. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat