BPOM Larang Penggunaan 8 Obat Tradisional Ini, Bisa Picu Sakit Ginjal dan Hati - News
Laporan Wartawan News, Rina Ayu
News, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan, 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022.
Terdiri dari obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Baca juga: BPOM Ungkap 13 Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri, Hati-hati Berisiko Kanker Kulit, Cek Daftarnya
Disebutkan bahwa obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan khasiat dan mutuNya.
"Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh seperti ginjal dan hati," tulis keterangan BPOM RI yang dikutip Selasa (4/7/2023).
Berikut sebaran obat tradisional ilegal di Indonesia:
1. Tawon klanceng
Tersebar di Sumatera ,Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
Baca juga: Ada 41 Produk Obat Tradisional dan 16 Kosmetik Berbahaya Berdasarkan Uji Klinik BPOM
2. Montalin
Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
3. Wantong
Ada di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, NTB
Terkini Lainnya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan, 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022.
BERITA REKOMENDASI
BigBox Permudah BPOM Awasi Obat dan Makanan melalui Media Sosial
BERITA TERKINI
berita POPULER
Menkes Dukung Kebijakan Penduduk Tumbuh Seimbang, Ini Respons Kepala BKKBN
1000 Orang Terinfeksi Norovirus di Korea Selatan, Ketahui Cara Penularan dan Gejalanya
4 Tips Mengobati Jerawat Punggung, Cukup Dilakukan di Rumah
Cegah Fatalitas Kanker Paru, Dokter Spesialis Ungkap Pentingnya Diagnosis Lebih Awal
Konselor Remaja Tekankan Pentingnya Mengelola Stres pada Gen Z di Era Society 5.0.