Empat Catatan Ombudsman ke Pemerintah Soal Transisi Penerapan KRIS BPJS Kesehatan - News
Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz
News, JAKARTA - Ombudsman RI menyampaikan empat catatan kepada pemerintah mengenai hal-hal yang harus diperhatikan saat fase transisi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan menuju penerapan penuh pada Juli 2025.
Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, disparitas layanan rumah sakit selama ini menjadi penyebab utama maladministrasi pelayanan kesehatan.
Ia berharap, KRIS diharapkan membawa semangat baru terurainya disparitas layanan kesehatan di rumah sakit.
Selain itu, Robert juga berharap KRIS dapat mentransformasikan pelayanan kesehatan menuju pelayanan kesehatan yang adil dan setara, sesuai dengan amanat konstitusi.
Adapun untuk catatan pertama, kata dia, pemerintah wajib memastikan fasilitas dasar rumah sakit sudah terpenuhi sebagai prasyarat pemberlakuan KRIS.
“Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, maupun pemda wajib mengaudit secara menyeluruh pemenuhan fasilitas rumah sakit KRIS hanya dapat terselenggara dengan baik jika fasilitas primer dari rumah sakit sudah tersedia,” kata Robert dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).
Kedua, Ombudsman meminta pemerintah memastikan kuantitas maupun kualitas Sumber Daya Kesehatan (SDMK) di rumah sakit.
Menurut Robert, pemerintah saat ini terkesan hanya fokus kepada peningkatan kualitas infrastruktur kesehatan.
Namun, cenderung abai terhadap upaya peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.
Ia mengatakan, Ombudsman melihat hilirisasi SDMK menjadi kunci bagi upaya optimalisasi kelas layanan yang terstandarisasi.
Baca juga: Sistem KRIS Mirip Perubahan KA Era Jonan, Ini Bedanya dengan Sistem Kelas BPJS Kesehatan
Temuan pihaknya di beberapa daerah, sebagai contoh, fasilitas Cath Lab jantung sudah tersedia di rumah sakit, tetapi dokter spesialisnya yang tidak ada.
"Kami meminta Kemenkes memberikan fokus khusus terhadap ketersediaan SDMK ini,” imbuh Robert.
Ketiga, pemerintah diminta menetapkan skema pembayaran iuran yang berkeadilan. Penetapan iuran baru mesti didahului sosialisasi dan konsultasi publik.
Terkini Lainnya
Ada 4 catatan Ombudsman RI terkait hal-hal yang harus diperhatikan saat fase transisi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Mengenal Fenomena 'Remaja Jompo', Faktor Pemicu dan Cara Mengatasi
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Garut, Psikiater Ingatkan Gangguan Jiwa Harus Segera Diobati
Alkes dan obat Obatan Mahal, Tata Kelola Dagang, Pajak serta Koordinasi Kementerian Harus Dibenahi
Penelitian Terbaru Mom Shaming, Dialami 70 Persen Ibu di Indonesia dan Aktornya Keluarga Inti
Durian Tak Mengandung Kolestrol, Tapi Trigliseridanya Tinggi