androidvodic.com

Tanggapan PB IDI Atas Upaya Kemenkes Menaturalisasi Dokter-dokter Asing - News

Laporan Wartawan News, Aisyah Nursyamsi

News, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Mohammad Adib Khumaidi merespons upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan menaturalisasi dokter asing ke Indonesia.

Ketika ditanya soal setuju atau tidak terkait adanya naturalisasi nakes asing, Adib mengatakan bahwa hal ini tak seharusnya dijawab oleh dokter Indonesia.

"Yang harus menjawab itu bukan kami sebagai dokter Indonesia. Karena kalau kita bicara dalam konteks kita sebagai dokter Indonesia. Maka yang paling penting kepentingan ketahanan kesehatan dan warga negara Indonesia," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/5/2024).

Selain itu, hal yang perlu dipastikan pemerintah adalah apakah kebijakan ini bisa menjawab permasalah kesehatan.

"Karena kalau umpamanya itu tidak bisa menjawab permasalahan SDM kesehatan dan malah membuat gap, bukan tidak mungkin ini yang lebih menonjol adalah kaitannya dengan market bisnis kesehatannya. Dan tidak memberi dampak positif pada pelayanan,” lanjut Adib.

Sehingga Adib berharap, walau pun kebijakan naturalisasi dokter diterapkan maka pemerintah sudah memastikan bahwa langkah ini dapat menjadi solusi dari masalah-masalah kesehatan yang ada di Indonesia.

Adib mengatakan, di masa lalu Indonesia pernah mengupayakan naturalisasi.

"Sejarah dulu pernah memang ada upaya naturalisasi. Di zaman kita kekurangan dosen kedokteran. Itu mungkin ya 60-70 tahun yang lalu lah. Dari Belanda, dari mana yang kemudian akhirnya dia menjadi dosen di Indonesia," imbuhnya.

Baca juga: Menkes Datangkan 22 Dokter dari Arab Saudi, Bagikan Ilmu Bedah Jantung Terbuka di RSUP Adam Malik

Pada saat itu, Indonesia masih mengalami kekurangan tenaga pendidik hingga kebutuhan pelayanan.

Adib menyampaikan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan telah mengatur soal Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri.

Dokter atau tenaga kesehatan yang hendak berpraktik di Indonesia menurut Pasal 248 harus memenuhi kriteria berikut:

Baca juga: Praktisi Kesehatan: Kehadiran Dokter Asing di Indonesia Bisa Menjadi Peluang Pertukaran Teknologi

(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

(2) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Konsil, dan Kolegium.

(3) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:penilaian kelengkapan administratif; dan penilaian kemampuan praktik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat