androidvodic.com

Kemenhub Gelar Forum Puskoldalnas Bahas Protap Penanganan Tumpahan Minyak di Laut - News

News  - Dalam rangka penyusunan Prosedur Tetap Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut khusus Tier 3, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan acara Forum Pusat Komando dan Pengendali Nasional (Puskodalnas) yang secara fokus membahas prosedur tetap penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di perairan dan pelabuhan (Protap Tier 3).

Kegiatan yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 14 hingga 16 September 2020, dibuka oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Acara ini dihadiri oleh seluruh Kementerian/Instansi anggota Puskodalnas, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, TNI, Polri, SKK Migas, BPH Migas dan PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia.

Dalam sambutannya, Direktur KPLP Ahmad mengatakan bahwa Forum Puskodalnas merupakan pertemuan rutin guna membahas peningkatan sinergi mendukung sistem koordinasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak secara optimal.

“Untuk pertemuan kali ini pembahasan difokuskan pada persiapan penyusunan Prosedur Tetap Penanggulangan Tumpahan Minyak di Perairan dan Pelabuhan (Protap Tier 3), yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan prosedur tetap tier 2 yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi/Daerah/Walikota dan prosedur tetap tier 1 yang dibuat oleh Badan Usaha Pelabuhan, Unit Kegiatan Lain dengan berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan” kata Ahmad.

Baca: Kemenhub Gandeng 4 PTN Bikin Riset Bersama tentang Transportasi Sehat di Masa Pandemi

“Mari kita jaga kekompakan dan kesolidan dari seluruh anggota Puskodalnas sehingga penyusunan Prosedure Tetap Penanggulangan Tumpahan Minyak pada Tier 3 bisa bejalan dengan baik dan lancar, sehingga ke depan akan tercipta upaya penanggulangan tumpahan minyak di perairan dan pelabuhan yang cepat, tepat, efektif dan terkoordinasi” jelas Ahmad.

Lebih jauh Ahmad mengatakan, bahwa Kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk kesiagaan dalam penanggulangan pencemaran diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim yang salah satunya mengatur kewajiban pelabuhan dan unit kegiatan lain di perairan untuk memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran yang meliputi prosedur, personil, peralatan dan bahan, serta latihan penanggulangan pencemaran.

Sedangkan dalam Operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahahan Minyak di Laut, Dimana dalam Perpres 109 Tahun 2006 tercantum bahwa dalam rangka keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan Tier 3, dibentuk Tim Nasional penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di Llut.

“Dalam melaksanakan tugas tersebut Tim Nasional berfungsi menetapkan pedoman pengembangan sistem kesiapsiagaan dan penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut dengan menetapkan Prosedur Tetap penanggulangan keadaan darurat Tier 3” kata Ahmad.

Dalam kesempatan ini Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Een Nuraini Saidah sekaligus Ketua Penyelenggara acara FGD dimaksud menambahkan guna memberikan gambaran secara komprehensif terkait substansi penyusunan Prosedur Tetap operasio penanggulangan tumpahan minyak di perairan dan pelabuhan (Protap Tier 3), Forum kali ini menghadirkan nara sumber yang ahli sesuai bidang tugasnya yaitu dari Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Hukum dan HAM, dan PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia. Selain itu masukan-masukan yg disampaikan dari Kementerian dan Lembaga terkait akan sangat berarti dalam pengaturan Protap Tier 3 sebagai panduan pelaksanaan operasional di lapangan menjadi lebih baik. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat