androidvodic.com

Kemenhub Dukung Penetapan DTT Pertamina sebagai Upaya Menjaga Pasokan Energi Nasional - News

News – Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut siap mendukung penyelesaian regulasi Daerah Terlarang dan Terbatas (DTT), instalasi, dan fasilitas energi PT Pertamina. Melalui Direktorat Kenavigasian, langkah Kemenhub ini dilakukan untuk mendukung kelangsungan energi nasional.

Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro, mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan hal tersebut pada acara Rapat Penutupan Perizinan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) Pertamina Group yang digelar di Hotel Merusaka, Nusa Dua, Bali pada Jumat sore (28/7/2023).

Capt. Budi mengungkapkan, PT Pertamina telah melaksanakan kegiatan Penetapan Zona Keselamatan dan Keamanan yang terdapat di 26 (dua puluh enam) lokasi milik Pertamina Group. Adapun kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pada instalasi dan fasilitas energi perusahaan tersebut. 

“Terkait hal ini, Direktorat Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut telah melibatkan seluruh komponen yang berkompeten dalam kegiatan Penyusulan Usulan Zona Keselamatan dan Kemanan pada Daerah Terlarang dan Terbatas (DTT) dan Persetujuan Layak Operasi (PLO) untuk selanjutnya dapat dijadikan pedoman bagi Pertamina Group dalam proses penetapan Daerah Terlarang dan Terbatas (DTT).

Baca juga: Demi Tingkatkan Penegakan Hukum dan Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Gelar Kompetensi SDM

Di kesempatan ini, Capt. Budi juga menyampaikan apresiasi bagi semua instansi terkait, antara lain Ditjen Migas Kementerian ESDM, Pushidros AL, serta instansi lain yang memberikan dukungan dalam Penetapan Zona Keselamatan dan Keamanan untuk Daerah Terbatas dan Terlarang (DTT) sebagai upaya bersama untuk menjaga pasokan energi nasional, dalam hal ini khususnya keandalan instalasi milik Pertamina Group.

Upaya tersebut termasuk ke dalam kegiatan kenavigasian, yang merupakan tugas Direktorat Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut antara lain untuk mewujudkan ruang dan alur pelayaran yang aman bernavigasi, keandalan dan kecukupan sarana dan prasarana kenavigasian, pelayanan meteorologi, SDM yang professional, serta dukungan teknologi yang tepat guna.

“Setiap bangunan/instalasi di perairan wajib dipasang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) dan ditetapkan Zona Keamanan dan Keselamatannya, dengan ketentuan Zona Terlarang tidak lebih dari 500 m dan Zona Terbatas 1.250 m,” terang Capt. Budi.

Baca juga: Jadi Magnet Baru di Kawasan Jawa Barat, Kemenhub Promosikan Pelabuhan Patimban kepada Pengusaha

Menurut Capt. Budi, hal ini juga bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan bangunan atau instalasi, serta berfungsi sebagai batas pengaman bangunan atau instalasi tersebut yang dapat melindungi dari gangguan sarana lain.

“Dengan demikian, tentunya kapal yang berlayar di sekitar bangunan atau instalasi tersebut harus memperhatikan zona keamanan dan keselamatan yang telah ditetapkan dengan menjaga jarak aman sesuai dengan kecakapan pelaut," ujarnya.

"Semua kapal, baik yang memasuki alur pelayaran, labuh jangkar dan dalam hal kondisi tertentu apabila terdapat kegiatan/kepentingan lain di sekitar bangunan dan/atau instalasi yang sudah terpasang wajib melakukan hal tersebut,” tegasnya.

Dengan ditetapkannya DTT ini, Capt. Budi berharap kejadian-kejadian seperti tersangkutnya jangkar kapal ke pipa atau instalasi lainnya yang dapat menimbulkan pencemaran karena kebocoran hidrokarbon, kebakaran, ledakan, dan hancurnya ekosistem di laut dapat terhindarkan.

“Oleh karenanya, penetapan DTT ini tidak hanya penting dalam mendukung kelangsungan energi nasional, namun juga mendukung terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim Indonesia,” tutup Capt. Budi. (*)

Baca juga: Kemenhub dan Pelindo Perkokoh Industri Kepelabuhan Demi Dukung Ekonomi Negara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat