androidvodic.com

Persoalkan Kebijakan LPG 3 Kg, Syarief Hasan: Harus Dapat Diakses Tanpa Mempersulit - News

News - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mempersoalkan kebijakan pemerintah terkait kewajiban menggunakan KTP di setiap pembelian LPG 3 kilogram. Kebijakan ini ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang. Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini menyebut, kebijakan ini terkesan mempersulit masyarakat.

"Kita memahami, kebanyakan masyarakat yang menjadi sasaran LPG 3 kilogram ini adalah masyarakat desa. Kita jangan mempersulit masyarakat yang membutuhkan tabung LPG 3 kilogram ini," ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan melanjutkan, penggunaan LPG 3 kilogram juga banyak digunakan UMKM. Pemberlakukan kebijakan ini tentu menyulitkan dan membatasi para pelaku usaha yang membutuhkan. 

Baca juga: Syarief Hasan Serahkan Beasiswa untuk 150 Siswa Program Indonesia Pintar

Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ini juga menyebut belum ada sosialisasi dari pemerintah terkait kebijakan ini. Tanpa adanya sosialisasi dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru, yaitu terbatasnya akses LPG 3 kilogram untuk masyarakat. 

"Gas LPG 3 kg yang disubsidi ini sangat membantu perekonomian masyarakat saat ini, terutama rumah tangga, dan sektor UMKM yang menyerap tenaga kerja. Karenanya, mereka tidak boleh dipersulit mengakses," sambungnya.

Baca juga: Hadiri Sosialisasi Germas, Syarief Hasan: Pendidikan dan Kesehatan adalah Prioritas Utama

Politisi Senior Partai Demokrat ini juga mengingatkan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kelangkaan gas subsidi dan berkomitmen untuk memperjuangkan kebijakan pro rakyat. "Pemerintah harus mencari solusi yang lebih tepat dalam penyelesaian persoalan kelangkaan LPG 3 kilogram, bulan malah membuat kebijakan yang dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat," ungkapnya.

"Kami dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil dan pelaku usaha kecil. Kita ingin mereka bisa mengakses kebutuhannya tanpa pembatasan yang merugikan masyarakat kecil," tutup Syarief Hasan.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat