androidvodic.com

HNW Dukung Sikap Resmi Indonesia di PBB yang Minta Untuk Tindak Lanjuti Permasalahan Israel ke ICC - News

News - Wakil Ketua MPR Republik Indonesia (RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA (HNW) mendukung sikap Indonesia yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi pada Majelis Umum Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) terkait dengan kejahatan Israel di Gaza, Palestina.  

Dalam dukungannya itu, HNW meminta agar pemerintah segera berkoordinasi dengan sejumlah negara dan pihak yang ingin menyeret pemimpin Israel ke International Criminal Court/ICC (Mahkamah Pidana Internasional). 

“Sikap tersebut tentu perlu diapresiasi dan didukung, agar peradaban hukum dan tata dunia internasional terselamatkan, kemanusiaan dipentingkan, dan kejahatan Israel tersebut tidak kembali terulang, dengan mereka mempertanggungjawabkan kejahatan tersebut di peradilan internasional,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (2/12). 

HNW mengatakan bahwa untuk membawa Israel dan pemimpinnya ke peradilan internasional memang bukan pekerjaan yang mudah. Namun, hal itu bukan hal yang mustahil dan harus selalu dicoba. 

Karena semakin brutalnya Israel melakukan kejahatan kemanusiaan di Palestina khususnya di Gaza. Salah satu caranya adalah dengan mendukung dan berkoordinasi dengan negara-negara anggota PBB yang telah menyampaikan sikap agar Israel dibawa ke ICC. 

Negara-negara tersebut adalah Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro dan Djibouti. Kelima negara itu adalah negara anggota ICC yang menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma. 

Baca juga: Terima Kunjungan, HNW Ajak Mahasiswa Kawal Pemilu 2024 Sebagai Kontribusi untuk Indonesia Lebih Baik

Sebelumnya, juga diberitakan, Turki, Kolombia dan Aljazair serta sejumlah pihak yang mewakili korban di Gaza juga mengajukan hal serupa.

Langkah tersebut sangat penting didukung, apalagi di tengah upaya PBB memperingati hari solidaritas internasional untuk Palestina, dan upaya PBB mencari solusi mengakhiri kejahatan genosida ini, militer Israel justru semakin membabi buta menyerang Gaza Palestina dari segala penjuru pada Jumat (1/12), setelah jeda kemanusiaan. 

Hal ini tentu hanya dapat dihentikan dengan tekanan dunia internasional dan PBB, serta mengupayakan melibatkan ICC dalam mengadili dan menghukum pemimpin Israel yang terlibat dalam genosida dan kejahatan kemanusiaan lainnya di Gaza, Palestina

Lebih lanjut, HNW membaca pernyataan resmi Menlu Retno di Majelis Umum PBB yang menyebutkan bahwa Indonesia mendukung upaya untuk meminta pertanggungjawaban Israel, termasuk ke International Court of Justice/ICJ (Mahkamah Internasional). 

Menurutnya, sikap resmi itu perlu ditindaklanjuti juga dengan langkah yang lebih efektif, yaitu dengan membawa Israel ke ICC, dengan meminta jaksa ICC untuk melakukan penyelidikan dan menyidangkan kejahatan-kejahatan Israel, sebagaimana yang diminta oleh negara-negara lain. 

Baca juga: HNW Dorong Mahasiswa Bahasa Arab Optimalkan Perannya Bawa Nama Bangsa di Kancah Internasional

Menindaklanjuti dengan membawa Israel ke ICC lebih cocok untuk mengadili kejahatan Israel. Pasalnya, ICC memiliki yurisdiksi mengadili kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi, yang semuanya sangat jelas terlihat dilanggar oleh Israel dalam invasinya ke Gaza, Palestina beberapa pekan terakhir. 

HNW memahami bahwa Indonesia (sebagaimana juga Israel) bukan negara anggota ICC yang telah menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma. Namun, Indonesia seharusnya dapat memberikan dukungan terhadap negara-negara anggota ICC yang telah meminta agar penyelidikan terhadap kejahatan Israel telah dilakukan.

Sebagai negara yang masih menimbang untuk menandatangani Statuta Roma, Indonesia perlu menegaskan bahwa efektivitas ICC diuji dengan kasus Israel ini. 

“Apakah mahkamah tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan untuk memberikan keadilan kepada korban kejahatan genosida seperti di Gaza, Palestina? Ini yang ingin dilihat oleh Indonesia dan masyarakat dunia,” ujarnya. 

HNW mengatakan apabila memang ICC bisa diandalkan untuk mengadili Israel, maka Indonesia perlu mempertimbangkan untuk segera menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma dan menjadi negara anggota ICC. 

“Jadi, sebagai negara non anggota ICC, pernyataan-pernyataan tersebut dan komitmen untuk menandatangani Statuta Roma, apabila ICC bisa benar-benar menghukum Israel, yang perlu disampaikan ke masyarakat dunia. Itu semua demi terselamatkannya peradaban dunia, tegaknya hukum berkeadilan, perdamaian dan kemanusiaan,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Hadiri Dialog Kebangsaan Bersama, HNW Diapresiasi Para Pendeta di Manado

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat