Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster, KKP Gandeng Kejagung RI - News
News - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster baik di bidang penangkapan, maupun pembudidayaan lobster.
Hal ini dilakukan guna menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), serta mendapatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pendapatan negara.
“Kick off meeting ini dilaksanakan untuk menjalin kerja sama yang lebih erat dengan pihak Kejaksaan Agung, dalam pendampingan pelaksanaan tata kelola lobster, agar implementasinya sesuai dengan peraturan perundangan” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budi daya, Gemi Triastuti yang didampingi oleh Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana, saat melakukan kunjungan ke Kejagung dan diterima langsung oleh Direktur Pertimbangan Hukum, Sila Haholongan.
Baca juga: KKP Siapkan Sistem TI untuk Pantau Pemanfaatan Kuota Benih Bening Lobster
Lanjut Gemi, KKP bersama Kejagung akan seiring dan sejalan dalam pelaksanaan penerapan regulasi terkait lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).
Terkait hal tersebut, Sila Haholongan merespon positif permohonan KKP dalam memastikan kebijakan pengelolaan lobster berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentunya ini sesuai dengan layanan Jamdatun dalam memberikan pendampingan dan konsultasi hukum terhadap institusi pemerintah,” ungkap Sila.
Baca juga: Menteri Trenggono Optimis Indonesia Jadi Pemasok Lobster Dunia
Lebih lanjut Sila menambahkan, bahwa setelah kick off meeting ini dilaksanakan, pihak Kejagung dapat melakukan kegiatan pendampingan dalam implementasi tata kelola lobster oleh KKP.
Sebagaimana diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai salah satu langkah perbaikan tata kelola lobster di Indonesia.
Melalui pengaturan tersebut, diharapkan pengelolaan lobster dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi, serta memperkuat peran Indonesia dalam global supply chain lobster. (*)
Baca juga: Tingkatkan Ketahanan Pangan, KKP Dorong Budi daya Ikan Sistem Bioflok di Pondok Pesantren
Terkini Lainnya
Kementerian Kelautan dan Perikanan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster
Bamsoet Ajak Wartawan Selalu Patuh Kode Etik Jurnalistik dalam Menyiarkan Berita
BERITA REKOMENDASI
KKP: Indonesia Produksi 1,49 Juta Ton Ikan Tuna Per Tahun
BERITA TERKINI
berita POPULER
Bamsoet Hadiri Pelantikan HIPPI, Dorong Kolaborasi Pengusaha untuk Kemajuan Ekonomi Nasional
Hadiri Halal Bihalal PADIH UNPAD, Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Baru Lakukan Legislatif Review
Berikan Kuliah Filsafat Hukum Tata Negara, Bamsoet: Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman
Ikuti Ujian Pelatihan PEKERTI Dosen, Bamsoet Kembali Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan
HNW Sarankan PSSI Dukung Usulan PFA Agar Israel Dijatuhi Sanksi FIFA dan Dilarang Ikut Olimpiade