androidvodic.com

Peringatan Hari Buruh: Momentum untuk Meningkatkan Komitmen dalam Menuntaskan Pembahasan RUU PPRT - News

News - Peringatan Hari Buruh harus menjadi kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk meningkatkan komitmen mereka dalam menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

"Setiap 1 Mei memang ditetapkan sebagai hari para pekerja, tetapi para pemangku kepentingan harus ingat ada kelompok pekerja yang belum terlindungi oleh undang-undang atau aturan yang ada, yaitu para pekerja rumah tangga. Komitmen untuk melindungi pekerja rumah tangga harus direalisasikan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/5) dalam rangka memperingati Hari Buruh setiap 1 Mei.

Setelah berjalan selama 19 tahun, proses pembahasan dan pengesahan RUU PPRT saat ini mengalami hambatan di pimpinan dewan. Hal ini terjadi meskipun masa kerja DPR RI periode 2019-2024 akan berakhir dalam enam bulan ke depan.

Sejumlah pasal yang ditujukan untuk melindungi para pekerja rumah tangga, sangat diharapkan bisa mulai berlaku bila UU PPRT segera disahkan.

Baca juga: Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Penyakit Malaria Harus Konsisten Dilakukan

Menurut Lestari, pengesahan RUU PPRT sangat mendesak dilakukan agar para pekerja di ranah domestik, yang didominasi perempuan, memiliki aturan perlindungan yang memadai.

Karena, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, saat ini para pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan sangat rawan terhadap perlakuan diskriminasi, standar upah, kekerasan, hingga pelecehan di lingkungan kerjanya.

Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah mampu mengedepankan berbagai upaya untuk melindungi para pekerja rumah tangga dari ancaman tindak kekerasan dan diskriminasi.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap bahwa peringatan Hari Buruh dapat mendorong para pemangku kebijakan untuk segera melindungi para pekerja rumah tangga melalui pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang. (*)

Baca juga: Krisis Jumlah Guru, Lestari Moerdijat Harap Pemerintah Ambil Kebijakan yang Tepat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat