androidvodic.com

Lestari Moerdijat Sebut Aturan Perundangan Harus Lindungi Warga Negara dari Tindak Kekerasan Seksual - News

News - Sebagai upaya untuk mengatasi hambatan dalam menekan jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia, efektivitas peraturan perundang-undangan yang ada harus terus ditingkatkan.

"Tindak kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) semakin marak dewasa ini. Aturan perundangan yang ada harus mampu melindungi setiap warga negara dari ancaman tersebut," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5).

Komnas Perempuan telah mencatat sebanyak 4.179 kasus kekerasan seksual dari Mei 2022 hingga Desember 2023. Laporan terbanyak adalah kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), diikuti oleh pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Kasus KSBE yang diterima Komnas Perempuan mencapai 2.776 kasus. Sementara itu, ada 623 kasus pelecehan seksual dan sisanya adalah kasus pemerkosaan.

Komnas Perempuan menilai terjadi ketidaksinkronan Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan undang-undang lain, seperti Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kondisi tersebut dianggap menghambat penanganan hukum atas kasus kekerasan seksual. Dalam banyak kasus, posisi korban masih sangat lemah dalam proses peradilan.

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat Minta Tindak KBGO di Indonesia Harus Segera Diatasi

Menurut Lestari, sejumlah catatan tersebut harus segera dicarikan solusi dalam rangka mewujudkan perlindungan yang menyeluruh bagi setiap warga negara.

Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat bahwa perkembangan modus tindak kekerasan seksual harus mampu diantisipasi oleh sejumlah perundangan yang ada saat ini.

Jika diperlukan, tegas Rerie, yang juga merupakan legislator dari Dapil II Jawa Tengah, berbagai upaya sinkronisasi undang-undang yang ada harus didorong untuk dilakukan demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi setiap warga negara dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar para pemangku kepentingan dan masyarakat memberi perhatian serius terhadap berbagai upaya perlindungan bagi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual.

Rerie menegaskan bahwa negara harus hadir dalam setiap proses pembangunan yang bertujuan untuk melaksanakan amanah konstitusi, yang antara lain mengharuskan negara memberikan jaminan perlindungan kepada setiap warga negara. (*)

Baca juga: Lestari Moerdijat Dorong Terwujudnya Kesetaraan Gender Demi Realisasikan Target Pembangunan Nasional

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat